Pelaku Penyulingan Minyak Ilegal Dapat Tambahan Pidana Denda Rp17,5 Miliar Subsider 3 Bulan Kurungan

# Terima Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

 

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus kebakaran tempat penyulingan minyak mentah di Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Muba dengan terdakwa Hairul (42) melewati sidang putusan. Vonis dibacakan pada Senin (20/5) pukul 14.30 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Edi Putra Pelawi SH MH didampingi Eddy Cahyono SH MH. Dihadiri terdakwa Hairul didampingi kuasa hukumnya advokat M Al Faisal SH dan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel.

Ada pun pertimbangan memberatkan, terdakwa melakukan pengolahan minyak mentah yang menyebabkan kebakaran hingga timbulnya kerusakan lingkungan. Pertimbangan meringankan, terdakwa Hairul menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Hairul bin Samsul, terbukti bersalah melakukan pengolahan minyak sulingan tanpa izin dan turut serta yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Ditambah pidana denda Rp 17,5 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tegas ketua majelis hakim.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Hairul melalui kuasa hukumnya advokat M Al Faisal SH bahwa, sebenarnya belum sesuai dengan harapan. “Sebenarnya klien kami Hairul seharusnya bebas, namun tadi Hairul sudah menerima. Jadi kami tidak pikir – pikir lagi. Langsung menerima putusan majelis hakim. Untuk perkara ini, berjalan dari awal persidangan sampai putusan sekitar 2 bulan. Ini penyelesaiannya cepat, dan kami sampaikan terimakasih kepada majelis hakim,” tukas M Al Faisal kepada Simbur.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Misrianti SH MH menuntut terdakwa Hairul bin Samsul terbukti bersalah melakukan dan turut serta kegiatan usaha hilir tanpa perizinan mengakibatkan timbulnya korban dan kerusakan lingkungan.

Telah melanggar Pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 tahun 2023 tentang PP dan UU No 2 tahun 2022 tentang Ciptakerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Ditambah pidana denda Rp 17,5 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” tukas JPU.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa Hairul, pada Jumat (12/1/24) pukul 23.15 WIB, di Pal 8, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Muba. Melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan, menimbulkan kebakaran dan pencemaran akibat penyulingan minyak mentah.
Malam itu, mulanya terdakwa Hairul bersama Sauri dan Sutik, di Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman. Tengah menyedot minyak mentah di dalam tedmon berkapasitas 1000 liter sekitar 1 ton di gudang, dekat tungku masak, menggunakan selang terhubung mesin penyedot.

Selanjutnya, minyak mentah dimasukan ke dalam tungku masakan. Setelah penuh, terdakwa dibantu Saudri dan Sutik, memasak minyak mentah. Dibakar memakai oli bekas, lalu minyak dipindah ke tedmon, berkapasitas 1000 liter sebanyak 11 tedmon.

Nahas, hingga terjadi musibah kebakaran besar, terdakwa bersama rekannya berusaha memadamkan api. Kebakaran di tungku minyak yang langsung menyambar gudang minyak itu, merupakan milil Sailan (DPO). Terdakwa melanggar Pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 Tahun 2023 dan Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1. (nrd)