- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Kasus Pengeroyokan Dihentikan, Pasutri Layangkan Praperadilan
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Arief Budiman SH MH didampingi Hapis Muslim SH dkk, sebagai tim kuasa hukum Riza Fahlevi melayangkan praperadilan. Gugatan ditujukan terhadap penghentian perkara atau SP3. Gugatan tersebut didaftarkan, Kamis (16/5/24) pukul 11.15 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Dikatakan Arif Budiman, dalam gugatan praperadilan ini, sebagai pemohon adalah kliennya Rizal Fahlevi, yang hak hukumnya untuk mendapatkan keadilan telah dihilangkan. Karena telah ada SP3 yang disampaikan Reskrim Polrestabes Palembang. Sebagai termohon pra peradilan, yakni pihak Reskrim Polrestabes Palembang.
“Perkara ini Pasal 170 KUHP yang terjadi tahun 2016 lalu, berbagai proses sudah dilakukan, tapi perkaranya tidak kunjung naik. Terakhir tahun 2023, melalui kuasa hukumnya meminta gelar perkara, dan diperintahkan akan dibuka kembali. Namun ternyata, tanggal 1 Desember 2023, juga dihentikan kembali. Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan, surat ketetapan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang,” kata Arief.
“Alasanya, karena kurang cukup bukti, dan demi hukum. Demi hukum itu seharusnya, satu jika tersangka meninggal dunia. Kedua sudah diperkarakan sebelumnya, ketiga kedaluwarsa. Sementara perkara 170 KUHP ini baru kedaluwarsa, setelah 8 tahun. Jadi dikatakan demi hukum, itu semuanya tidak bisa,” timbangnya kepada Simbur.
Kemudian dikatakan tidak cukup bukti, kenapa perkara ini naik ketahap sidik?. Padahal syarat untuk naik penyelidikan itu dua alat bukti. “Artinya perkara ini sudah cukup bukti. Maka kita menganggap, penghentian penyelidikan dilakukan oleh Polrestabes Palembang ini, cacat hukum. Sehingga harus dibatalkan dan perkara ini dilanjutkan kembali,”cetus Arief.
Sebagai kuasa hukum, melalui praperadilan ini kliennya korban merupakan pasutri Riza Fahlevi dan Halimah Tuksyadiah. Kondisinya lemah secara finansial dan koneksi, sehingga terinjak – injak. Berharap penegakan hukum benar secara prosedur dan secara materil. Harus sama rata di mata hukum.
Sewaktu disinggung kerugian dialami kliennya, bahwa begitu kejadian langsung melapor ditambah hasil visum. Riza Fahlevi mengalami memar di muka memar ditubuh, dan istrinya jadi korban juga, dari hasil visum ada cekikan di leher dan cakaran di wajah, jadi bukti semuanya sudah lengkap serta keterangan saksi – saksi, tukas Arief Budiman kepada Simbur.
Permohonan pra peradilan atas perkara penyidikan yang dihentikan Reskrim Polrestabes Palembang sesuai surat ketetapan nomor SK.Sidik/1852-a/XII/2023 tanggal 21 Oktober 2023. Sebagaimana tercantum dalam LP nomor: STTPL/2832/X/2016/SPKT tanggal 21 Oktober 2016.
Pemohon prapid merupakan korban Riza Fahlevi bersama istrinya Halimah Tuksadiyah (korban) atas tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan Pasal 170 KUHP. Yang dilakukan Zahrufi, M Zen, Roni, Andi, Fabil, Mila, Darwiyah, Ismail dan Efendi, terjadi Jumat 21 Oktober 2016 sekitar pukul 19.30 WIB. Korban Riza Fahlevi sesuai visum RS BARI Palembang, mengalami pukulan di muka, kepala, dada dan tangan. Sedangkan korban istrinya Halimah Tuksadiyah, luka cekikan di leher dan cakaran diwajah kirinya. (nrd)



