- Dorong Pers Jadi Garda Terdepan Edukasi Publik Lawan Pinjol Ilegal
- Karhutla Kepung Kawasan Gunung Bromo
- Kodam II/Sriwijaya Gelar Pengembangan Kemampuan Komunikasi Apkowil 2026
- Sinergi TNI dan Swasta saat HUT Ke-81 RI, Pangdam II/Sriwijaya: Kebahagiaan Harus Dirasakan Semua
- Total 520 Karhutla di Sumsel, Hanguskan Lahan 664,87 Hektare di 12 Kabupaten
Dituntut Belasan Tahun, Lima Terdakwa Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA Divonis Bebas
“Kemudian menuntut terdakwa Saiful Islam dan terdakwa Nurtimah Tobing selama 18 tahun pidana penjara. Serta menuntut terdakwa Cahyo Imawan selama 19 tahun pidana penjara,” beber JPU.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap 5 terdakwa masing – masing sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan. Serta pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa Cahyo Imawan sebesar Rp 162 miliar dan subsider 9 tahun,” tukas JPU Kejati Sumsel. (nrd)



