Dituntut Belasan Tahun, Lima Terdakwa Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA Divonis Bebas

“Kemudian menuntut terdakwa Saiful Islam dan terdakwa Nurtimah Tobing selama 18 tahun pidana penjara. Serta menuntut terdakwa Cahyo Imawan selama 19 tahun pidana penjara,” beber JPU.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap 5 terdakwa masing – masing sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan. Serta pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa Cahyo Imawan sebesar Rp 162 miliar dan subsider 9 tahun,” tukas JPU Kejati Sumsel. (nrd)