- Sidak Ranmor di Makodam II/Sriwijaya, Tertibkan Administrasi Kendaraan Dinas dan Pribadi
- Asrendam II/Sriwijaya Tutup Pelatihan Tugas dan Fungsi Satker Tahun 2026
- Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
- Babinsa Koramil 402-07/Indralaya Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Rambutan
- Pramuka Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital
Dituntut Belasan Tahun, Lima Terdakwa Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA Divonis Bebas
“Kemudian menuntut terdakwa Saiful Islam dan terdakwa Nurtimah Tobing selama 18 tahun pidana penjara. Serta menuntut terdakwa Cahyo Imawan selama 19 tahun pidana penjara,” beber JPU.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap 5 terdakwa masing – masing sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan. Serta pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa Cahyo Imawan sebesar Rp 162 miliar dan subsider 9 tahun,” tukas JPU Kejati Sumsel. (nrd)



