- Bupati OKI Terpilih Siap Dilantik dan Ikut Retret Kepala Daerah
- Jelang Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Cek Kesehatan
- Hakim Sebut Ancaman Hukuman terhadap Juru Parkir Pemilik Senpira Bisa Seumur Hidup tapi Hanya Dituntut 3 Tahun
- Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Penuntut Umum, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Segera Jalani Sidang
- Indonesia Masuk Tiga Besar Industri Fashion Muslim Dunia
Uang Nasabah Rp5,5 Miliar Dipakai Main Judi Slot, Rusak Nama Bank hingga Masuk Kejahatan Korporasi

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di bank pelat merah cabang Kayuagung, dengan terdakwa AT (34). Terdakwa merupakan pegawai bank sejak 2013 – 2023. Didakwa telah merugikan 8 orang nasabah sebesar Rp 6 miliar 483 juta lebih.
Ketua majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Ardian Angga SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Senin (1/4/24) pukul 13.00 WIB. Dengan agenda keterangan terdakwa.
Terdakwa sebagai penyelia pemasaran dan Pgs branch service manager sedari 2013 – 2023. Disinyalir kuat telah menarik secara illegal dana tabungan 8 orang nasabah bank di Kayuagung. Yakni Indrayani (almarhum), Yatmi, Rohimah, Yusmi, Siti Jarai, Abdullah, Theresya dan Suparman.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel mencecar keterangan terdakwa di persidangan. Andri mengaku untuk nasabah Theresia, ia memakai uangnya Rp 270 juta. Melalui ATM ia pindahkan ke rekening pribadinya.
Lalu untuk nasabah Abdulah, uangnya belum dikembalikan. Kemudian nasabah Suparman, uangnya juga ia pidahkan ke ATM pribadinya. “Ada saya melakukan penggantian nomor telpon dan email, nomornya baru saya beli, uangnya saya habiskan Rp 370 juta,” ungkap terdakwa.
“Nasabah Indrayani, juga saya pindahkan uangnya Rp 400 juta, tapi sudah saya kembalikan. Saya juga memang ada kedekatan dengan pimpinan Zulkifli,” timpal terdakwa.
“Semua uang nasabah Rp 5,5 miliar totalnya, habis saya pakai sendiri, untuk judi slot semuanya. Barang bukti ada 6 rekening tabungan juga sudah disita JPU,” cetus terdakwa.
Terdakwa juga mengakui bahwa, semua keterangan yang dituangkan di BAP benar, tanpa ada paksaan. Terdakwa juga mengaku, ada aset rumah warisan di Kancil Putih. Rumah itu ia serahkan sertifikatnya ke pak Lukman.
Kepada majelis hakim Ardian Angga SH MH terdakwa mengaku sangat menyesal, akan i usahakan untuk menganti kerugian, dan telah merusak nama bank hingga masuk kejahatan korporasi. (nrd)