- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
Dituntut Belasan Tahun, Lima Terdakwa Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA Divonis Bebas
PALEMBANG, SIMBUR – Putusan atau vonis perkara dakwaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Bukit Asam melalui PT BMI ke PT SBS yang merugikan keuangan negara Rp 162 miliar. Pada Senin (1/4) pukul 16.00 WIB dibacakan majelis hakim secara bergiliran di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.
Persidangan diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Ardian Angga SH MH dan Masrianti SH MH. Pantauan Simbur, lima orang terdakwa hadir langsung di persidangan. Para terdakwa kompak mengenakan seragam putih, mereka yakni, terdakwa Milawarma Dirut PT Bukit Asam periode 2011 – 2016. Terdakwa Nurtimah Tobing analis bisnis madya PT Bukit Asam periode 2012 – 2016.



