- Helmy Halim Janji Naikkan Insentif Ketua RT dan RW di Tangerang
- Media Harus Jaga Bahasa Indonesia sebagai Aset Bangsa
- Calon Peserta Didik Sekitar Zonasi Sekolah Jangan Lagi Jadi Penonton
- Gunjang-ganjing UKW yang Didanai BUMN, Ketum PWI Pusat: Badai Pasti Berlalu
- Tiga Orang Tewas Tertimbun Longsor, Empat Warga Terluka akibat Gempa di Garut
Dituntut Belasan Tahun, Lima Terdakwa Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA Divonis Bebas
PALEMBANG, SIMBUR – Putusan atau vonis perkara dakwaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Bukit Asam melalui PT BMI ke PT SBS yang merugikan keuangan negara Rp 162 miliar. Pada Senin (1/4) pukul 16.00 WIB dibacakan majelis hakim secara bergiliran di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.
Persidangan diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Ardian Angga SH MH dan Masrianti SH MH. Pantauan Simbur, lima orang terdakwa hadir langsung di persidangan. Para terdakwa kompak mengenakan seragam putih, mereka yakni, terdakwa Milawarma Dirut PT Bukit Asam periode 2011 – 2016. Terdakwa Nurtimah Tobing analis bisnis madya PT Bukit Asam periode 2012 – 2016.