- Fashion PR Berdaya dan Terpercaya, Ikuti Palembang Runway Road to Konvensi Humas Indonesia 2026
- Karhutla Muba Hanguskan 11,5 Hektare Lahan selama Dua Hari
- Gunakan Strategi Pertempuran untuk Padamkan Karhutla Sumsel, Kekuatan Dipusatkan di Titik Rawan
- Salat Istisqa Berjemaah hingga Tinjau Karhutla di Lahat dan Muara Enim
- Menko Polkam dan Kepala BNPB Tinjau Langsung Operasi Pemadaman Karhutla Sumsel
Dituntut Belasan Tahun, Lima Terdakwa Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA Divonis Bebas
Diketahui, dalam tuntutan sebelumnya Tim JPU Kejati Sumsel diketuai Herman SH MH membacakan tuntutan terhadap 5 terdakwa, dengan pertimbangan memberatkan, para terdakwa tidak mendukung pemerintah, dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dan pertimbangan meringankan belum pernah dihukum, serta sebagai tulang punggung keluarga.
Para terdakwa melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Milawarman selama 19 tahun pidana penjara. Lalu terdakwa Anung Dwi Prasetya dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan,” tegas JPU.



