- Sidak Ranmor di Makodam II/Sriwijaya, Tertibkan Administrasi Kendaraan Dinas dan Pribadi
- Asrendam II/Sriwijaya Tutup Pelatihan Tugas dan Fungsi Satker Tahun 2026
- Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
- Babinsa Koramil 402-07/Indralaya Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Rambutan
- Pramuka Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital
Dituntut Belasan Tahun, Lima Terdakwa Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA Divonis Bebas
Diketahui, dalam tuntutan sebelumnya Tim JPU Kejati Sumsel diketuai Herman SH MH membacakan tuntutan terhadap 5 terdakwa, dengan pertimbangan memberatkan, para terdakwa tidak mendukung pemerintah, dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dan pertimbangan meringankan belum pernah dihukum, serta sebagai tulang punggung keluarga.
Para terdakwa melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Milawarman selama 19 tahun pidana penjara. Lalu terdakwa Anung Dwi Prasetya dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan,” tegas JPU.



