- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Dituntut Belasan Tahun, Lima Terdakwa Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA Divonis Bebas
Diketahui, dalam tuntutan sebelumnya Tim JPU Kejati Sumsel diketuai Herman SH MH membacakan tuntutan terhadap 5 terdakwa, dengan pertimbangan memberatkan, para terdakwa tidak mendukung pemerintah, dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dan pertimbangan meringankan belum pernah dihukum, serta sebagai tulang punggung keluarga.
Para terdakwa melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Milawarman selama 19 tahun pidana penjara. Lalu terdakwa Anung Dwi Prasetya dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan,” tegas JPU.



