- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Dituntut Belasan Tahun, Lima Terdakwa Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA Divonis Bebas
“Sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider. Membebaskan para terdakwa, dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika, setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak hak terdakwa, dan harkat serta nama baik para terdakwa,” tegas Pitriadi.
Majelis hakim juga mempersilahkan bagi yang tidak sependapat dengan majelis hakim. Untuk menyatakan pendapatnya sebagaimana diatur dalam perundang – undangan yang berlaku.



