Dituntut Belasan Tahun, Lima Terdakwa Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA Divonis Bebas

“Sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider. Membebaskan para terdakwa, dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika, setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak hak terdakwa, dan harkat serta nama baik para terdakwa,” tegas Pitriadi.

Majelis hakim juga mempersilahkan bagi yang tidak sependapat dengan majelis hakim. Untuk menyatakan pendapatnya sebagaimana diatur dalam perundang – undangan yang berlaku.