- Dorong Pers Jadi Garda Terdepan Edukasi Publik Lawan Pinjol Ilegal
- Karhutla Kepung Kawasan Gunung Bromo
- Kodam II/Sriwijaya Gelar Pengembangan Kemampuan Komunikasi Apkowil 2026
- Sinergi TNI dan Swasta saat HUT Ke-81 RI, Pangdam II/Sriwijaya: Kebahagiaan Harus Dirasakan Semua
- Total 520 Karhutla di Sumsel, Hanguskan Lahan 664,87 Hektare di 12 Kabupaten
Dituntut Belasan Tahun, Lima Terdakwa Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA Divonis Bebas
“Sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider. Membebaskan para terdakwa, dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika, setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak hak terdakwa, dan harkat serta nama baik para terdakwa,” tegas Pitriadi.
Majelis hakim juga mempersilahkan bagi yang tidak sependapat dengan majelis hakim. Untuk menyatakan pendapatnya sebagaimana diatur dalam perundang – undangan yang berlaku.



