- Fashion PR Berdaya dan Terpercaya, Ikuti Palembang Runway Road to Konvensi Humas Indonesia 2026
- Karhutla Muba Hanguskan 11,5 Hektare Lahan selama Dua Hari
- Gunakan Strategi Pertempuran untuk Padamkan Karhutla Sumsel, Kekuatan Dipusatkan di Titik Rawan
- Salat Istisqa Berjemaah hingga Tinjau Karhutla di Lahat dan Muara Enim
- Menko Polkam dan Kepala BNPB Tinjau Langsung Operasi Pemadaman Karhutla Sumsel
Dituntut Belasan Tahun, Lima Terdakwa Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA Divonis Bebas
Kemudian terdakwa Saipul Islam dan terdakwa Cahyo Imawan sebagai pemilik PT SBS sebelum akuisisi PT BA. Serta terdakwa Anung selaku ketua Tim Akuisisi penambangan PT Bukit Asam.
Ketua majelis hakim Pitriadi SH MH membacakan putusan terhadap lima orang terdakwa. Menyatakan terdakwa Nurtimah Tobing, terdakwa Ir Milawarman, terdakwa R Cahyono Imawan, terdakwa Ir Anung Dwi Prasetya, terdakwa Ir H Saipul Islam, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.



