- Dorong Pers Jadi Garda Terdepan Edukasi Publik Lawan Pinjol Ilegal
- Karhutla Kepung Kawasan Gunung Bromo
- Kodam II/Sriwijaya Gelar Pengembangan Kemampuan Komunikasi Apkowil 2026
- Sinergi TNI dan Swasta saat HUT Ke-81 RI, Pangdam II/Sriwijaya: Kebahagiaan Harus Dirasakan Semua
- Total 520 Karhutla di Sumsel, Hanguskan Lahan 664,87 Hektare di 12 Kabupaten
Dituntut Belasan Tahun, Lima Terdakwa Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA Divonis Bebas
Kemudian terdakwa Saipul Islam dan terdakwa Cahyo Imawan sebagai pemilik PT SBS sebelum akuisisi PT BA. Serta terdakwa Anung selaku ketua Tim Akuisisi penambangan PT Bukit Asam.
Ketua majelis hakim Pitriadi SH MH membacakan putusan terhadap lima orang terdakwa. Menyatakan terdakwa Nurtimah Tobing, terdakwa Ir Milawarman, terdakwa R Cahyono Imawan, terdakwa Ir Anung Dwi Prasetya, terdakwa Ir H Saipul Islam, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.



