- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Dituntut Belasan Tahun, Lima Terdakwa Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA Divonis Bebas
Kemudian terdakwa Saipul Islam dan terdakwa Cahyo Imawan sebagai pemilik PT SBS sebelum akuisisi PT BA. Serta terdakwa Anung selaku ketua Tim Akuisisi penambangan PT Bukit Asam.
Ketua majelis hakim Pitriadi SH MH membacakan putusan terhadap lima orang terdakwa. Menyatakan terdakwa Nurtimah Tobing, terdakwa Ir Milawarman, terdakwa R Cahyono Imawan, terdakwa Ir Anung Dwi Prasetya, terdakwa Ir H Saipul Islam, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.



