- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Dituntut Belasan Tahun, Lima Terdakwa Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA Divonis Bebas
Kemudian terdakwa Saipul Islam dan terdakwa Cahyo Imawan sebagai pemilik PT SBS sebelum akuisisi PT BA. Serta terdakwa Anung selaku ketua Tim Akuisisi penambangan PT Bukit Asam.
Ketua majelis hakim Pitriadi SH MH membacakan putusan terhadap lima orang terdakwa. Menyatakan terdakwa Nurtimah Tobing, terdakwa Ir Milawarman, terdakwa R Cahyono Imawan, terdakwa Ir Anung Dwi Prasetya, terdakwa Ir H Saipul Islam, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.



