- Gubernur Didampingi Pangdam II/Sriwijaya dan Kapolda Buka Bersama Forkopimda Sumsel
- Gempa M5,4 Guncang Banda Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami dan Tak Ada Korban Jiwa
- Pangdam II/Sriwijaya Tutup Dikmaba TNI AD Rindam II/Swj dan Lantik 527 Bintara
- Dandim 0410/KBL dan Forkopimda Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Posko Pengamanan Lebaran
- Sejumlah Wilayah Yogyakarta Dilanda Banjir dan Longsor
Aniaya Dua Debt Collector setelah Nunggak Kredit 2 Tahun, Oknum Polisi Pemilik Mobil dengan Pelat Palsu Jadi Buronan

PALEMBANG, SIMBUR – Polda Sumsel memberikan keterangan resmi terkait kasus oknum polisi yang melakukan penembakan dan penusukan dua debt collector. Tindakan oknum tersebut dinilai telah mencemarkan institusi Polri.
Keterangan resmi kasus tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto bersama Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo kepada awak media dan perwakilan dari Paminal Propam Polda Sumsel, Minggu (24/3) sore.
“Tindakan penganiayaan oleh oknum Aiptu FN menggunakan senpi softgun dan senjata tajam sempat membuat heboh. Untuk itu kami sudah menerbitkan Aiptu FN sebagai DPO. Terlebih kasus ini menjadi atensi pimpinan. Kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan akan menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut,” terang Kombes Pol Sunarto.
Sementara itu, Kombes Pol Anwar menyampaikan, mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama 2 tahun lamanya. Saat bertemu dengan debt collector di parkiran mal itu awal mula aksi penembakan dan penganiyaan.
“Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Untuk oknum polisi sendiri saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari Satwil maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang,” terangnya.
Saat ini pihaknya juga masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga oknum FN untuk menyerahkan diri. “Itu kami lakukan untuk mengungkap seperti apa yang sebenarnya kejadian. Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan untuk mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya,” beber Anwar.
Polda Sumsel juga berharap perkara ini bisa diungkap dengan trasparansi dan akuntabel. “Untuk laporan pihak debt collector, oknum polisi tersebut disangkakan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Anwar.
Sementara, barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT, milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel. Mobil diparkirkan di halaman depan Provost Bid Propam Polda Sumsel, usai DS istri Aiptu FN melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi menyerang dua debt collector menggunakan senjata dan senjata tajam di sebuah parkiran mall di Palembang.
Akibat peristiwa yang persis terjadi di parkiran mobil PSX mal Palembang, Jalan POM IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, Sabtu 23 Maret 2024 siang itu, korban mengalami luka bekas sabetan senjata tajam.
Salah satu korban, saat ini masih dalam perawatan medis di RS Siloam Sriwijaya Palembang dan sementara usai kejadian, oknum berpangkat Aiptu berinisial FN belum diketahui keberadaannya.
Terkait aksi koboi oknum polisi yang diketahui bertugas di Polres Lubuklinggau itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, angkat bicara.
Kombes Pol Soenarto membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan saat ini korban sudah ditangani pihak RS Siloam. “(Korban) sedang dalam perawatan medis, sementara pelaku masih kita kejar,” kata Kombes Pol Sunarto.(red/smsi)