- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Yuli Ngaku Makan Uang Rp189 Juta untuk Bayar Utang, Tiga Jemaah Umrah Gigit Jari
PALEMBANG, SIMBUR – Niat ingin mengunjungi tanah suci Makkah untuk umrah, 3 orang calon jemaah justru gigit jari. Akibat uang ketiga korban tidak disetorkan ke pihak travel, malah dimakan sendiri terdakwa Yuli Trisnawati binti Setiawan.
Ketua majelis hakim Agus Pancara SH MH didampingi Edi Putra Pelawi SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Selasa (10/2/24) pukul 16.00 WIB. Terdakwa Yuli Trisnawati binti Setiawan sendiri sebagai bendahara di travel agen tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) Neny Karmila SH MH dari Kejati Sumsel menghadirkan saksi dalam perkara penggelapan uang travel agent.
Yakni saksi Lidia Oktarina (saksi keempat), IRT, merupaka warga Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1 dicer JPU. Saksi Lidia mengatakan, terdakwa Yuli ini tidak menyetorkan uang untuk umroh, yang dipromosikan melalui medsos Facebook.
“Saya sama juga bekerja di bisnis travel ini. Kalau saya setor semua. Untuk korbannya 3 orang, 2 korban masing – masing setor Rp 39 juta. Yang 1 korban lagi baru DP Rp 10 juta, jadi totalnya Rp 189 juta,” jelas saksi kepada JPU.
Terdakwa Yuli sendiri tidak menampik keterangan saksi. “Betul semua keterangan saksi. Uangnya saya pakai untuk bayar utang teman. Menyesal saya yang mulia,” singkat terdakwa kepada majelis hakim.
“Baik sidang ditunda satu minggu, dilanjutkan dengan tuntutan,” tukas Agus Pancara SH MH. (nrd)



