- Rindam II/Sriwijaya Gembleng 365 Calon Prajurit Siswa di Lahat
- Satu Korban Tewas akibat Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah
- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
Yuli Ngaku Makan Uang Rp189 Juta untuk Bayar Utang, Tiga Jemaah Umrah Gigit Jari
PALEMBANG, SIMBUR – Niat ingin mengunjungi tanah suci Makkah untuk umrah, 3 orang calon jemaah justru gigit jari. Akibat uang ketiga korban tidak disetorkan ke pihak travel, malah dimakan sendiri terdakwa Yuli Trisnawati binti Setiawan.
Ketua majelis hakim Agus Pancara SH MH didampingi Edi Putra Pelawi SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Selasa (10/2/24) pukul 16.00 WIB. Terdakwa Yuli Trisnawati binti Setiawan sendiri sebagai bendahara di travel agen tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) Neny Karmila SH MH dari Kejati Sumsel menghadirkan saksi dalam perkara penggelapan uang travel agent.
Yakni saksi Lidia Oktarina (saksi keempat), IRT, merupaka warga Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1 dicer JPU. Saksi Lidia mengatakan, terdakwa Yuli ini tidak menyetorkan uang untuk umroh, yang dipromosikan melalui medsos Facebook.
“Saya sama juga bekerja di bisnis travel ini. Kalau saya setor semua. Untuk korbannya 3 orang, 2 korban masing – masing setor Rp 39 juta. Yang 1 korban lagi baru DP Rp 10 juta, jadi totalnya Rp 189 juta,” jelas saksi kepada JPU.
Terdakwa Yuli sendiri tidak menampik keterangan saksi. “Betul semua keterangan saksi. Uangnya saya pakai untuk bayar utang teman. Menyesal saya yang mulia,” singkat terdakwa kepada majelis hakim.
“Baik sidang ditunda satu minggu, dilanjutkan dengan tuntutan,” tukas Agus Pancara SH MH. (nrd)



