- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Kuras Tabungan Nasabah Rp6,4 Miliar, Pegawai Bank Dibekuk Tim Tabur
PALEMBANG, SIMBUR – Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi Sumsel meringkus seorang tersangka buronan atau DPO. Dalam kasus yang menguras tabungan nasabah bank pemerintah. Tidak tanggung – tanggung, akibat perbuatannya nasabah dirugikan sampai Rp 6,4 miliar.
Dikatakan Asipidsus Kejati Sumsel Abdulah Noor Deni SH MH didampingi Kasipenkum Vanny Yulia SH MH pada Rabu (17/1/24) sekitar pukul 18.30 WIB, bahwa penangkapan buronan ini, sehubungan dengan penetapan tersangka Andrie Triono atau AT dalam kasus penggelapan dana bank plat merah.
Pada Rabu (171/24) pukul 15.30 WIB, di depan RM Sederhana di Jalan Demang Lebar Daun, kota Palembang, Tim Tabur Kejati Sumsel dipimpin Adi Mulyawan SH MH dan Noerdin SH MH sebagai ketua penyidikan, meringkus tersangka Andrie Triono atau AT.
“AT merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tipikor, terhadap dana nasabah di salah satu bank plat merah ditahun 2022 – 2023. Pada saat penyidikan yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut 3 kali, tidak hadir. Sehingga ditetapkan tersangka sekaligus DPO,” ungkapnya kepada Simbur.
Posisi tersangka sebagai supervaisor pemasaran di bank plat merah ini. Tim Tabur dan Tim penyidik mengamankan, setelah selama seminggu ini bekerja melakukan pelacakan dan penelusuran.
“Kami tahan selama 20 hari. Tersangka selama satu bulan jadi DPO, rata – rata keliling di kota Palembang di sini saja. Dengan kerugian Rp 6,4 miliar, sekitar 8 nasabah,” kata Asipidsus.
Modus operandi tersangka, mengatasnamakan nasabah supaya mau buka rekening. Kemudian buka ATM, tersangka gunakan 2 instrumen, mobilenya dipakai 2 nomor atau duplikasi.
Tersangka AT sendiri tidak membantah saat dibekuk dan diperiksa Tim Tabur di lokasi penangkapan di depan RM Sederhana. “Iya saya yang melakukan, di bank,” kata tersangka kepada pihak Kejati Sumsel. (nrd)



