- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Penipuan untuk Modal Caleg Pikir – pikir
PALEMBANG, SIMBUR – Putusan atau vonis dibacakan ketua majelis hakim Edi Putra Pelawi SH MH didampingi Agus Pancara SH MH, terhadap perkara penipuan dan penggelapan, dengan terdakwa Ir Eddy Ganefo Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) UMKM Indonesia.
Amar putusan tersebut dibacakan, Senin (15/1/24) sekitar pukul 16.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan dihadiri langsung terdakwa Eddy Ganefo dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnamawati SH MH juga hadir di persidangan.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Eddy Ganefo telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eddy Ganefo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” cetus Edi Putra Pelawi.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasehat hukum terdakwa Eddy Ganefo menyatakan pikir-pikir. Maka majelis hakim memberikan waktu dalam sepekan, untuk menyatakan sikap.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH MH membacakan tuntutan, terhadap terdakwa Ir Eddy Ganefo selaku Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) UMKM Indonesia, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, pada Rabu (3/1/24) siang kemarin.
JPU menyatakan perbuatan terdakwa Eddy Ganefo terbukti bersalah, melakukan tindak pidana penipuan, sehingga terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Diketahui, pada tanggal 18 Maret 2014, di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan IT 2, terdakwa Eddy Ganefo menemui saksi korban Maryani. Untuk meminjam uang sebesar Rp 1,2 miliar, karena akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Pinjamannya masih kurang, terdakwa datang lagi bersama saksi Husin sebagai ketua timses, meminta pinjaman lagi Rp 500 juta dengan saksi korban Maryani,” ungkap JPU Rini Purnamawati.
“Terdakwa Eddy Ganefo membujuk dalam satu minggu saja, uang pinjaman akan dikembalikan. Saksi korban Maryani pun setuju. Pada tanggal 4 April 2014, saksi Husin mengambil uang Rp 1,2 miliar, sambil minta ditambah Rp 500 juta lagi. Dengan jaminan surat tanah SHM milik saksi Husin,” beber Rini.
Merasa terganggu, saksi korban Maryani pun berusaha mengembalikan SHM, tapi terdakwa sudah keburu berangkat ke Jakarta. Setelah jatuh tempo seminggu, terdakwa mengatakan uang pinjaman di BTN belum cair, dan saat diminta melunasi, terdakwa selalu mengulur waktu.
“Kemudian tanggal 23 Maret 2021, terdakwa membuat surat perjanjian untuk membayar sebesar Rp 1 miliar, tapi seminggu kemudian terdakwa tidak menepati janjinya. Lalu terdakwa sempat memberikat cek Bank BCA sebesar Rp 500 juta, dan cek itu pun ditolak, karena tidak mencukupi,” terang JPU Kejati Sumsel ini.
Akibat kejadian ini, korban Maryani mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta. Selepas persidangan, terdakwa Eddy Ganefo bersama tim kuasa hukumnya, akan melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU tersebut.
“Baiklah persidangan dilanjutkan minggu depan, pada Selasa tanggal 14 November 2023. Dengan agenda eksepsi dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya,” tukas ketua majelis hakim Eddy Putra Pelawi SH MH.
Rini sendiri menegaskan kepada Simbur, bahwa dalam kasus ini, kerugian yang dialami korban sebesar Rp 500 juta. “Iya kerugiannya Rp 500 juta, karena uang yang Rp 1,2 miliar sudah dicicil terdakwa,” tanggap JPU. (nrd)



