- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Terbit 52 Sertifikat, Pemilik Tanah Dirugikan
#Tidak Pernah Menjual, Minta 52 Sertifikat Dibatalkan
PALEMBANG, SIMBUR – Pemilik tanah, luasnya hampir 1,5 hektare nenek Zahriah binti Subro (93), didampingi anak – anaknya Priatna dan Mardiana serta didampingi kuasa hukumnya, advokat Mustika Yantono SH dan Ahyar Apriadi SH. Akhirnya angkat bicara, terkait terbitnya 52 sertifikat, tanpa izin dan sepengetahuan Zahriah dan anak – anaknya sehingga menimbulkan kerugian.
Priatna anak Zahriah binti Subro, sewaktu ditemui Simbur, Senin (15/1/24) pukul 10.00 WIB, di rumah Zahria sekaligus lokasi tanah bermasalah ini, di Jalan Kemas Rindo, RT 30/7, Kelurahan Kemas Rindo, Kertapati, Palembang. “Awalnya di tahun 2016, keluar keputusan (vonis) Pengadilan Negeri Palembang, tanah ini, sudah sah milik kami. Tapi yang jadi masalah, sudah terbit sertifikat BPN, yang mana aturannya, seharusnya ada pengukuran, nah nyatanya sampai sekarang tidak ada pengukuran yang kesini. Sampai keluarlah 52 sertifikat,” kata anak kelima dari 6 bersaudara ini.
Seharusnya dilanjutkan Priatna, hari ini Senin (15/1/24) pukul 10.00 WIB, pihak
BPN kota dan Kanwil Provinsi Sumsel datang melakukan cek lokasi. “Harapan kami, BPN membatalkan 52 sertifikat yang terbit, yang tidak sesuai SOP itu, di tanah terletak di Jalan Kemas Rindo, RT 30/7, Kelurahan Kemas Rindo, Kertapati. Tanah seluas hampir 1,5 hektar, pemilik atas nama ibu saya, Zahriah binti Subro, dengan bukti kami kepemilikan 2 surat SPH. SPH No.036/SPH/2016 atas nama Zahria seluas 10.676 Meter persegi dan SPH No 037/SPH/2016 atas nama Zahriah seluas 4.014 meter persegi. Dulunya masih pancung alas,” tegasnya kepada Simbur.
Priatna bersama Zahriah yang sudah renta, bersama keluarganya, mengaku secara tegas bahwa mereka tidak tahu tanah itu telah dijual dan bakan tidak pernah diberitahu. Mereka sendiri tidak pernah membuat sertifikat, selain membuat surat SPH apalagi sampai menjual tanah seluas 1,5 hektar ini.
“Kami tidak tahu, Itu Saiful Hak sudah terpidana divonis 2,6 tahun kurungan dan sudah bebas. Saiful hak ini, yang menjualnya, sampai ada yang bikin rumah. Kami baru tahu, sewaktu ada orang naruh tumpukan batu bata disini, berarti mau bangun, itu atas nama Sam, tahun 2017 lalu,” bebernya.
“Jelas, atas terbitnya 52 sertifikat ini, kami sangat dirugikan sekitar Rp 3,5 miliar. Karena harga paling murah, satu kaplingnya Rp 60 juta, bahkan di belakang itu sampai Rp120 juta tanah ini,” timpalnya.
“Harapan kami, pihak BPN membatalkan 52 sertifikat yang terbit di atas tanah, milik ibu saya, Zahriah. Dan hak tanah milik ibu Zahriah bintu Subro dikembalikan, itu harapan kami,” cetus Priatna kepada Simbur.
Berikutnya Mardiana putri bungsu Zahriah binti Subro, juga menegaskan kepada Simbur, bahwa ia dan ibunya Zahriah, meminta kepada BPN untuk membatalkan 52 sertifikat, yang terbit ini, sebab ibunya Zahria dan anak – anaknya, merasa tidak pernah menjual, apalagi membuat sertifikat.
“Hanya pernah kami membuat SPH, itu juga melalui keponakan kami Saiful Hak. Ternyata sama Saiful Hak dijualnya. Tanah ini asli punya emak aku, Zahria usia 93 tahun sudah tua. Itu saja permintaan kami, kembalikan hak tanah punya emak aku yang sudah tua ini,” tukas Mardiana.
Advokat Mustika Yantono SH dan Ahyar Apriadi SH menekankan kepada Simbur, seharusnya agenda hari ini cek lokasi, antara BPN kota Paembang dan Kanwil Provinsi Sumsel. Namun sangat disayangkan dan pihaknya kecewa, seharusnya BPN datang ke lokasi, ini hanya di Kelurahan Kemas Rindo saja. Dengan alasan, belum mengundang pihak kelurahan dan RT.
“Prosedur sudah kita ikuti, sudah buat laporan ke BPN Kota, bahkan ada cacat administrasi. Ini kan sudah dijadwalkan, bahkan ada undagannya, tapi sangat disayangkan kami belum menerima undangannya. Undangan itu dari pak Reza Koordinator Sub Penanganan Sengketa BPN kota Palembang, hari ini akan ada agenda cek lokasi,” cetus Mustika.
Langkah kedepannya, menurut Mustika pihaknya bakal terus mengupayakan perkara ini, karena tanah ini merupakan hak milik kliennya, nenek Zahriah binti Subro. Dan perkara ini sudah bergulir sejak lama tahun 2016 sampai sekarang, sekitar 7 tahun.
“Karena ini patut diduga cacat administrasi, termasuk ada oknum BPN kota yang bermain. Bahkan kami ada bukti oknum – oknum ini mendapatkan sertifikat tanah, di atas klien kami ibu Zahriah binti Subro,” tegas Mustika.
“Dugaan kami ini sudah pasti, karena tanah ini tidak pernah diukur oleh BPN kota Palembang. Tiba – tiba di Program PTSL tahun 2017 – 2020, ada sertifikat terbit di atas tanah milik klien kami, nenek Zahriah. Sementara klien kami, tidak pernah mengikuti program PTSL di BPN Kota Palembang,” tukasnya kepada Simbur.
Terpisah Reza Fazlur Koordinator Sub Sengketa dan Pengendalian BPN Kota Palembang, saat dikonfirmasi Simbur, terkait perkara terbitnya sertifikat – sertifikat di atas tanah milik Nenek Zahriah binti Subro, mengatakan memang hari ini agendanya melakukan cek lokasi tanah.
“Seharusnya hari ini, kami cek lokasi tapi batal. Selanjutnya kami koordinasi lagi dengan Kanwil BPN Provinsi Sumsel untuk cek lokasi ini,” tanggapnya kepada Simbur.
Saat disinggung terkait perkembangan perkara terbitnya 52 sertifikat diatas tanah seluas sekitar 1,5 hektar milik Zahriah binti Subro, Reza mengatakan perkembangan perkaranya akan disampaikan nanti. “Perkembangan akan kami sampaikan nanti. Karena ini sedang di luar, di Gandus masih memberikan penyuluhan,” tukas Reza. (nrd)



