Terdakwa Sebut Penerima Aliran Dana Alkes Covid-19

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan alat – alat kesehatan pencegahan Covid 19 di Kabupaten OKU Selatan, tahun anggaran dana desa tahun 2022, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 674 juta. Menyeret terdakwa Fitri Kurniawan dan tersangka Leksi Yandi (DPO) sebagai tenaga ahli kesehatan. Kembali digelar dengan agenda keterangan terdakwa.

Terdakwa Fitri Kurniawan dari LSM Projo, mengatakan kepada JPU Kejari OKU Selatan, dihadapan ketua majelis hakim Dr Edi Terial SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, pada Rabu (25/10/23) pukul 13.00 WIB.

Bahwa tersangka Leksi (DPO) sebagai tenaga ahli, menyampaikan kepada terdakwa adanya fee 8 persen untuk, pengadaan alat kesehatan. Alkes pencegahan Covid 19, berupa masker, vitamin dan tabung oksigen. Bukan terjadi hanya di 4 kecamatan saja, dengan nilai uangnya Rp 150 juta.

“Untuk di Kecamatan Kisam Ilir, saya diajak Leksi untuk menawarkan alkes. Lalu di Kecamatan Pulau Beringin, Leksi juga mengajak saya menawarkan alkes, dengan nota sebesar Rp 21 juta, namun hanya dibayar Rp 14 juta,” ungkap terdakwa kepada JPU.

Kemudian di Kecamatan Tiga Dihaji, ketua forum langsung memesan alkes langsung ke terdakwa. Dimana pembayaran Dp Rp 30 juta, oknum ketua forum minta keuntungan Rp 15 juta. Bahkan ada oknum kades yang mwngambil uang Rp 7 juta langsung masuk ke kantongnya. Untuk di Kecamatan Banding Agung, itu ada 2 nota fiktif, pemesanan alkes untuk 21 desa.

“Pembuatan SPJ sendiri, dari Leksi (DPO) semua. Katanya urusan baju coklat urusan dio (Leksi) aman galo. Tidak tahu baju coklat katanya, tapi nyatanya aku duduk disini (Pengadilan). Aku hanya lihat dari arahan pak Leksi saja,” ungkap terdakwa.

Saat JPU Kejari OKU Selatan mencecar kemana saja aliran dana itu mengalir dan oknum siapa saja yang menikmatinya. Dibeberkan terdakwa Fitria, mereka yang menerima aliran.

“Pak Ujang menerima Rp 1 juta, Hardianto Rp 9 juta, Jumar Rp 3,5 juta, Pranata Rp 15 juta. Kemudian, Kadin PMD Romzi itu tidak menikmati. Aliran uang ini, diambil dari keuntungan saya pribadi yang memberi,” jelas terdakwa.

“Kalau untung bersih saya terima Rp 15 juta. Kecamatan Kisam Ilir Rp 18 juta, Kecamatan Tiga Dihaji Rp 15 juta, Banding Agung Rp 18 juta, dan Pulau Beringan Rp 14 juta setiap desa. Kemudian Setor ke Leksi sekitar Rp 200 juta masuk ke dia. Dengan membeli alkes ke Abu Kosim 51 paket,” jelasnya.

Terdakwa Fitri mengaku, uangnya sudah habis untuk makan anak istri. “Aliran dana ini apakah ada barang buktinya, karena kalau tidak, akan dibebankan ke saudara semua. Karena ini terjadi saat pandemi?,” desak majelis hakim Ardian Angga.

“Ada bukti aliran dana itu yang mulia. Dan saya menyesal tidak akan mengulanginya lagi,” tukas Fitri. (nrd)