Sebanyak 4.295 Butir Ekstasi dan 3,4 Kg Sabu Dimusnahkan

PALEMBANG, SIMBUR – Barang bukti narkotika jenis sabu – sabu, sebanyak 3.458 gram atau 3 kg 458 gram senilai Rp 3,4 miliar ditambah 4.295 butir senilai Rp 1,2 miliar totalnya Rp 4,6 miliar. Dimusnahkan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, pada Rabu (25/10/23) pukul 09.00 WIB.

Pemusnahan narkotika tersebut dipimpin
Wadir Res Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIk bersama pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel. Bahwa pengungkapan narkotika ini selama bulan Oktober tahun 2023. “Pengungkapan ini, terdiri dari 7 LP dengan 13 tersangka. Telah menyelamatkan ratusan jiwa generasi muda. Ini sebagai komitmen Dit Res Narkoba dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Sumsel. Sebab narkotika ini, sangat merusak generasi bangsa,” ungkap Harissandi.

Pemusnahan narkotika, lebih dicek keasliannya baik untuk jenis ekstasi maupun sabu – sabu. Selanjutnya barang bukti dicampur cairan pembersih atau deterjen cair, kemudian dicampuradukan dan dibuang ke selokan.

Diantara para tersangka tersebut, Andi, Deden dan Andrean, dengan barang bukti 1000,65 gram atau 1 kg sabu, pengungkapan tanggal 21 September 2023. Lalu tersangka Iskandar Muda, Jonathan Julius, Dicky Prayogi, dan tersangka Fahrizal, dengan barang bukti 2.002 gram atau 2 kg sabu dan 4.010 butir ekstasi, pengungkapan tanggal 23 September 2023.

Tersangka Suri, dengan barang bukti 313 butir ekstasI, pengungkapan pada tanggal 2 Oktober 2023. Dan tersangka Roy Haryadi, dengan barang bukti 144,99 gram pengungkapan pada 7 September 2023. (nrd)