- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Terdakwa Ngaku Semua Perintah Atasan, Minta Keringanan Hukuman
PALEMBANG, SIMBUR – Pleidoi atau nota pembelaan disampaikan terdakwa Agus Paharyono SE selaku PPK dan Bidang Sarana dan Prasarana, di Dinas Pertanian OKU. Bersama terdakwa Hendra Heryadi sebagai TKS staf bidang administrasi di Dinas Pertanian OKU.
Para terdakwa tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi Selamatkan rawa sejahterakan petani (Serasi) di Kabupaten OKU menggelontorkan anggaran Rp 1 miliar 290 juta yang menyebabkan kerugian negara Rp 336 juta tahun anggaran 2019.
Pledoi tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, dan JPU Kejari OKU, yang didampingi kuasa hukum terdakwa yakni advokat Supendi SH MH.
Terdakwa Agus Paharyono, mengatakan bahwa dengan program Serasi di OKU, telah meningkatkan produksi lahan menjadi lebih luas melalu program serasi ini. “Yakni di Kecamatan kemudian di Kecamatan Sinar Pininjauan, lahan pertanian menjadi lebih luas. Dan sawah yang tadinya hanya tanam dan produksi setahun sekali. Produksi menjadi setahun 2 kali bahkan tiga kali panen. Saya juga sangat menyesali perbuatan saya. Kemudian meminta hukuman yang seringan – ringannya,” ungkapnya.
Sedangkan terdakwa Hendra Heryadi, mengaku semua perbuatannya itu atas perintah atasan. “Semua yang saya kerjakan ini, atas perintah atasan. Kemudian saya tulang punggung keluarga. Anak saya satu dan istri baru melahurkan. Sedangkan orang tua sudah sangat tua butuh perhatian anak. Sedangkan gaji saya sebagai honor sangatlah kecil. Mohon pertimbangan seringan – ringannya yang mulia,” harap Hendra seraya tak kuasa menahan tangis.
Ketua majelis hakim pun, meminta agar terdakwa berdoa agar majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil – adilnya. Sementara JPU tetap pada tuntutannya, disampaikan secara lisan.
Advokat Supendi SH MH sebagai kuasa hukum terdakwa mengatakan kepada Simbur, bahwa, nota pembelaan terdakwa Hendra Heryadi sebagai TKS Staff adiministrasi di Dinas Pertanian OKU, menyebutkan berulang kali, bahwa semua tindakannya atas perintah atasan, atas perintah terdakwa Agus.
“Iya jadi semua yang dikerjakan, misalkan memberi siapa memberi apa, itu atas perintah, bukan inisiatif pribadi Hendra. Termasuk yang program Serasi berlangsung di tiga kecamatan itu,” kata Supendi.
“Dari persidangan terbukti, terdakwa Hendra hanya menggelapkan uang Rp 3 juta dan itu juga sudah dikembalikan. Kemudian untuk terdakwa lainnya atas nama Agus selaku bendahara, dan sejauh ini belum mengembalikan uang kerugian negara Rp 1 miliar lebih,” cetusnya kepada Simbur.
“Harapan kita terdakwa Hendra yang TKS ini, dihukum seringan – ringannya, karena menjalankan tugas itu atas perintah atasan,” timbang Supendi.
JPU Kejari OKU sendiri, menuntut terdakwa Agus selama 6 tahun 6 bulan pidana kurungan. Sementara terdakwa Hendra lebih ringan, selama 4 tahun tuntutan kurungan. (nrd)



