- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Tilap Uang Angkutan Semen untuk Beli Saham dan Bisnis Besi Bekas
# Negara Rugi Rp2,642 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Hermansyah SH MH membacakan perkara dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan semen PT Baturaja Multi Usaha (BMU). Kasus tersebut menyeret terdakwa Budi Oktarita Kabag Keuangan PT BMU anak perusahan PT Semen Baturaja.
Bersama terdakwa Ir Lorencus Sianipar MM Direktur PT BMU. Persidangan diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Ardian Angga SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Selasa (26/9/23) pukul 13.30 WIB.
Dakwaannya terdakwa Budi Oktarita Kabag Keuangan PT Baturaja Multi Usaha (BMU), bersama terdakwa Ir Lorencus Sianipar MM selaku Direktur PT Semen Baturaja Multi Usaha. Pada bulan Oktober 2017 – jan 2018 di PT BMU di kawasan OPI, Jakabaring.
Melakukan penarikan untuk pembayaran hutang atas biaya pengangkutan semen, kepada CV Semen Sumber Mandiri (SSM). Yaitu jual beli saham, ikut proyek pemerintahan, angkutan semen melalui koperasi BMU dan bisnis besi bekas. Kegiatan itu untuk kepentingan terdakwa, memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Menyebabkan kerugian negara Rp 2 miliar 642 juta lebih.
Dari audit keuangan negara BPKP Sumsel, atas dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan keuangan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) selaku anak perusahaan PT Semen Baturaja, dari tahun 2017 – 2021.
“Bahwa PT BMU bergerak dibidang distributor Semen Baturaja, merupakan anak perusahaan PT Semen Baturaja. Berawal dari terdakwa Loren Sianipar Direktur PT BMU di bulan Maret 2016 melakukan kerjasama pengangkutan semen dengan saksi Rudi Sutanto selaku Direktur CV Sumber Semen Mandiri, bergerak dibidang distributor semen dan pengangkutan,” jelas Hermansyah.
Menindaklanjuti kerjasama di tahun 2016, CV SSM mendapat order pengangkutan semen dari PT BMU senilai Rp 3 miliar 254 juta lebih. Kemudian tahun 2017, CV SSM mendapat order pengangkutan semen dari PT BMU sebanyak 294 ribu 165 sak semen senilai Rp 5 miliar 347 juta lebih.
Terdakwa Budi Oktarita melakukan penerikan, ditandatangani terdakwa Loren Sianipar sebesar Rp 997 juta lebih, ditransfer ke rekening pribadi Budi Oktarita di Bank Mandiri. Uang tersebut harusnya digunakan untuk pembayaran pengangkutan semen ke CV SSM tahun 2017.
Terdakwa Budi Oktarita kembali melakukan penarikan uang, melalui cek ditandatangani terdakwa Loren Sianipar sebesar Rp 1 miliar 665 juta lebih, secara tunai. Uang itu ditransfer ke rekening Budi Oktarita. Dimana uang tersebut untuk membayar utang sisa tagih angkutan semen ke CV SSM tahun 2017.
“Faktanya uang itu tidak dibayarkan ke CV SSM, tetapi masuk rekening pribadi Budi Oktarita. Dipakai untuk kepentingan pribadi Budi Oktarita dan terdakwa Loren Sianipar. Bahwa awanya ada laporan piutang macet kepada para konsumen, terhadap PT BMU. Sehingga terdakwa Loren Sianipar ingin menutupi laporan keuangan agar baik dan ingin usaha lain tanpa seizin perusahaan induk PT Semen Baturaja,” beber JPU.
Digunakan kedua terdakwa untuk jual beli saham, ide dari terdakwa Budi Oktarita, mengikuti trading sebesar Rp 800 juta dan mengalami kerugian. Kemudian membeli saham di bursa efek senilai Rp 1,2 miliar dan mengalami kerugian.
“Mengikuti kegiatan proyek di pemerintahan, idenya dari Loren Sianipar senilai Rp 400 juta belum ada keuntungan. Kemudian angkutan semen melalui KSO koperasi PT BMU, senilai Rp 800 juta, membeli 3 unit mobil 1 unit dumptruck dan 2 unit mobil pick up tahun 2017. Kemudian bisnis besi bekas senilai Rp 630 juta oleh terdakwa Budi Oktarita,” tukas Hermansyah. (nrd)



