Angkut 19.150 Butir Ekstasi dari Pekanbaru

PALEMBANG, SIMBUR – Peredaran narkotika jenis pil terlarang ekstasi sebanyak 19.150 butir logo Rolex warna unggu senilai Rp 4.787.500.000 atau Rp 4 miliar 787 juta lebih, diungkap Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Polisi meringkus dua orang tersangka, yakni Rengki Susanto alias Frenki (28) dan tersangka Isro Febriansyah (33). Dengan barang bukti, 5 bungkus plastik berisi 19.150 butir ekstasi dan sebungkus tablet pecahan ekstasi loho Rolex warna ungu, seberat 8.729,53 gram atau 8,7 kilogram. Ponsel Redmi 11 pro warna coklat, ponsel Oppo A 16 warna hitam. Motor Honda Vario BG 2466 AEO. Mobil Honda Mobilio warna abu – abu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIk didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM mengatakan kepada Simbur, pengungkapan perkara ini berawal dari Selasa (5/9/23) Unit Subdit 2 menindaklanjuti informasi Isro Febriansyah alias Iis dkk membawa narkotika dari Pekanbaru ke Palembang.

“Petugas bergerak menuju gerbang perkantoran Banyuasin. Dan melakukan penghadangan terhadap motor yang dibawa Iis, tapi tidak didapati barang haram tersebut,” ungkap Dolifar pada kemarin Jumat (22/9/23) pagi.

Dari pengakuan Iis, narkotika itu dibawa Frengki, menggunakan mobil Honda Mobilio warna abu – abu. Dari hasil penyisiran, tengah malamnya. Mobil itu disembunyikan Franki di belakang rumah makan, di Pangkalan Panji, Kecamatan Banyuasin 3.

Mobil itu ditemukan dengan posisi terkunci, tidak lama kemudian tersangka Frengki menelpon Iis, untuk minta dijemput di dekat pintu gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin. Anggota pun menyamar sebagai Iis, tapi Frengki bersama rekannya Beni (DPO) curiga, spontan kabur.

“Tapi Frengki dapat dibekuk, sedangkan Beni kabur. Tersangka Frengki pun dibawa ke mobil di belakang rumah makan di Pangkalan Panji. Dari penggeledahan ditemukan ekstasi sebanyak 19.150 butir dalam bungkus 5 buah plastik,” beber Supriadi kepada Simbur.

Kedua tersangka dikenakan pasal yang disangkakan dengan pasal Primer, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nrd)