- Dongkrak Layanan Kesehatan, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Rapat Strategis BLU RS AK Gani
- Peradi Profesional: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
- Sokong Ketahanan Pangan, Kasdam II/Swj Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Kaster Panglima TNI
- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
Tidak Kapok Simpan Sabu dan Timbangan Digital
PALEMBANG, SIMBUR – Pernah mendekam di sel tahanan selama 4 tahun, kasus narkotika. Terdakwa Wantri Simamora bukannya bertaubat, justru malah menyimpan paketan sabu di kotak rokok dan seberat 1,6 gram seharga Rp 2 juta. Perkara itu diketahui dari persidangan yang diketuai majelis hakim Harun Yulianto SH MH didampingi Paul Marpaung SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus, pada Selasa (12/9/23) pukul 15.30 WIB. Dengan agenda dakwaan dan keterangan saksi dari polisi yang meringkus terdakwa Wantri.
Saksi polisi mengatakan barang bukti terdakwa seberat 1,6 gram sabu di dalam plastik klip bening dan ponsel merek Vivo. “Jam 3 sore, ada informasi transaksi jual beli sabu di Jalan Pangkalan Benteng, Kelurahan Talang Betutu, Sukarami. Sore itu terdakwa lagi di pinggir jalan, dengan sabu 2 paket 2 gram dalam kotak rokok, kata terdakwa belinya ari Bambang,” ungkap saksi.
Pengembangan terus dilakukan, barang bukti lain paketan plastik ditemukan di plafon kontrakan terdakwa. Ada juga timbangan digital dan uang Rp 300 ribu hasil penjualan.
Selanjutnya giliran JPU mencecar terdakwa Wantri Simamora. Terdakwa tidak membantah sebelumnya pernah mendekam dalam sel tahanan.
“Sebelumnya saya dihukum 4 tahun, kasus narkoba. Barang itu beli dari Bambang (DPO) di Kamboja, seharga Rp 2 juta seberat 2 gram,” ungkap Wantri kepada JPU. (nrd)



