- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Rasuah Pembuatan Sertifikat Tanah, Kades Dibui 6 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara terhadap terdakwa Saherman Kepala Desa Bindu 2014 – 2018, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi biaya pembuatan sertifikat tanah program PTSL tahun 2018, dibacakan majelis hakim.
Amar putusan tersebut dibacakan Senin (21/8/23) pukul 17.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, dengan dihadiri langsung terdakwa Saherman. Ketua majelis hakim Masrianti SH MH didampingi Ardian Angga SH MH.
Bahwa terdapat fakta sebanyak 387 orang pemohon pembuatan sertifikat tanah dengan biaya Rp 500 ribu. Digunakan untuk biaya pendaftaran hingga dibagikan ke panitia Desa Bindu dan biaya tak terduga.
“Terdakwa mendapat honor Rp 38 juta lebih dari biaya pembuatan surat sertifikat di program PTSL. Dan uang panitia baru 3 juta diberikan, sehingga sisa jatah panitia Rp 39 juta, belum diberikan terdakwa. Dan total pungutan biaya Rp 116 juta,” ungkap Masrianti.
Menimbang banyak masyarakat tidak diberitahu terdakwa dan panitia Desa Bindu, dimana pembayaran biaya sertifikat hanya sebesar Rp 200 ribu di BPN Kabupaten OKU. Dan ada masyarakat keberatan untuk biaya pendaftaran satu sertifikat tanah diminta Rp 500 ribu.
Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Telah menimbulkan kerugian masyarakat, terdakwa tidak ada itikad baik, mengembalikan uang kepada masyarakat sebagai peserta PTSL. Terdakwa pernah dihukum pidana. Pertimbangan meringankan terdakwa sopan dan menyesali perbuatannya.
Mengingat Pasal 12 huruf e UU No 31 1999 telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 dan UU 46 tahun 2009 dan UU No 8 tahun 1981 tentang hukum pidana dan peraturan UU yang bersangkutan.
“Mengadili dan memutuskan terdakwa Saherman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 6 tahun. Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider 4 bulan,” tegas Masrianti.
Jadi putusan terdakwa Saherman sama dengan tuntutan JPU. Untuk itu terdakwa berhak mengajukan sikap baik menerima, banding atau pikir – pikir selama 1 pekan. Timbang ketua majelis hakim.
Tuntutan JPU Kejari OKU sebelumnya, Kamis (27/7/2023). Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saherman dengan hukuman selama 6 tahun penjara. Dan denda sebesar Rp 200 juta, apabila terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan pidana kurungan 4 bulan. (nrd)



