Proyek Jaringan Air Bersih Berujung Korupsi

PALEMBANG, SIMBUR – Proyek jaringan air bersih di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin tahun 2020 – 2021, yang berujung kasus dugaan korupsi. Sidang perkaranya digelar Senin (21/8/23) pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dengan menghadirkan para saksi.

Kasus ini melibatkan, terdakwa Ir RG sebagai PA, pada proyek pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter perdetik beserta jaringan pipa di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Muba tahun 2021.

Bersama terdakwa NA sebagai KPA dan Bendahara Pengeluaran di Dinas Perkim Kabupaten Musi Banyuasin. Kemudian, terdakwa IME sebagai pelaksanaan lapangan PT KPL. Serta pelaku FS (DPO) Dirut PT KPL. Proyek ini menyebabkan kerugian negara Rp 1,4 miliar.

Ketua majalis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH memimpin persidangan. Sebanyak enam orang saksi dicecar di persidangan.
Pertama saksi Kokom sebagai PPTK Dinas Perkim Muba mengatakan sering ada rapat dengan pengawas, namun soal listrik tidak terpasang tidak dibahas dirapat. “Saya mengetahui terkait PT KPL telah mengembalikan uang kelebihan bayar Rp 825 juta,” ungkapnya.

Pekerjaan ini pembangunan fasilitas air bersih di Babat Supat terkendala, karena didemo warga. Ada sekitar 9 orang, karena tidak mau jaringan listrik lewat di tanah yang diklaim warga.

“Tidak ada ganti rugi, berarti perencanaanya tidak becus. Tanah masyarakat tidak diganti juga. Ada anggarannya?,” desak Sahlan Effendi.

“Tidak ada,” cetus saksi.

“Tidak ada dananya, masyarakat Babat Supat sudah pintar. Mana haknya dan mana hak orang lain,” cetus Sahlan.

“Proyek pemasangan listrik ini baru dibayarkan di tahun 2023. Pada saat pemasangan listrik, ada penolakan dari warga, dan penyetopan dari PT M. Kemudian rapat dengan PLN dan Perkim, tapi tidak ada solusi,” kata saksi Kokom.

“Jadi titiknya tidak ada anggarannya. Itu kesalahannya,” gerutu ketua majelis hakim.

Berikutnya, keterangan saksi Ahmad Hasan, sebagai pengawas mengatakan, uang sebesar Rp 178 juta untuk pembayaran listrik, maka saksi tanda tangan di pencairan ke eempat.

Selanjutnya keterangan saksi Armen, sebagai kasubag perencanaan teknik, ia mengaku hanya ditunjuk saja, sehingga tidak mendapatkan honor. “Pada saat survei awal didampingi buk Novi dan tim Dinas Perkim. Dan saat pekerjaan jaringan tiang listrinya, melewati jalur PT M, tapi diklaim masyarakat, dan tidak ada anggaran dalam perencanannya,” kata saksi.

“Setelah distop juga PT M, jadi digeser. Sementara kalau digeser, permintaan masyarakat terlalu tinggi, satu batang tiang listrik Rp 500 ribu, jadi total Rp 400 juta,” timpal saksi Armen.

“Makanya terjadi, perancanaannya gak mateng. Akhirnya listrik tidak terpasang. Kalau tepat perencanaan, tidak akan terjadi. Jangan sok pahlawan bantu – bantu yang salah,” cetus hakim.

Terakhir, saksi Tri Budi sebagai pengawas juga mengatakan, jaringan listrik PLN belum terpasang, karena ada penolakan dari masyarakat, dan penghentian pekerjaan dari PT M.

Perencanaan proyek ini diawal tahun 2021 di Desa Langkap, yang membutuhkan air bersih. “Dari Musrembang sudah dicoret, rencananya air bersih akan mengairi Desa Langkap, Desa Tanjung Kerang, Desa Gajah Mati dan Desa Babat Lais. Karena di Lais sudah over, jadi bangun instalasi di Desa Langkap. Anggaran sekitar Rp 8 miliar 438 juta,” terang saksi.

Saksi Tri mengungkapkan pada saat pembahasan, kades mengatakan tanah itu milik desa. Tapi PT M merupakan BUMN, juga ikut menghentikan, sebab perusahaan punya sumber pembangkit listrik sendiri, karena kalau dipasang bersebelahan, perusahaan akan terganggu.

“Dari Dinas Perkim Muba telah membayarkan ke PT KPL sebesar Rp 1 miliar. Dimana pekerjaan ini seharusnya selesai 8 bulan, jadi terlambat. Karena listrik belum terpasang, maka memakai Genset. Meski kabel dan tiang listrik sudah ada dilokasi, tapi tidak terpasang karena diklaim PT M,” beber saksi.

Saat ini pengairan air bersih juga belum berfungsi, rencana seharusnya rampung di tahun 2021, yang nantinya dikelola Dinas PDAM. (nrd)