- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Tim Kuasa Hukum Eks Kepala Sekolah Bacakan Gugatan Praperadilan
PALEMBANG, SIMBUR – Tim kuasa hukum eks kepala SMA negeri di Palembang, S, yang ditetapkan Kejari Palembang dalam dugaan tindak pidana korupsi dana komite dan pembangunan sekolah tahun 2021 – 2022 membacakan gugatan praperadilan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Gugatan praperadilan tersebut, dibacakan dihadapan majelis hakim tunggal Pitriadi SH MH dan tim jaksa Kejari Palembang, Selasa (14/8/23) pukul 11.00 WIB. Diantara point gugatan itu, bahwa pemohon merasa ada rekayasa, dengan pemohon tanpa didampingi kuasa hukum pribadi saat diperiksa. Kegiatan penyidikan dan penyelidikan, penetapan tersangka cacat hukum, sehingga tidak sah dan harus dibatalkan.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan perbutan sewenang – wenang, dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, padahal pemohon sudah bukan lagi, sebagai kepala sekolah,” ungkap kuasa hukum pemohon.
“Agar hakim memutuskan, tindakan termohon menatapkan S sebagai tersangka, terkait pemberantasan tindak pidana korupsi tidaklah sah. Penahanan jaksa Kejari Palembang tidaklah sah. Meminta menghentikan penyidikan, dan memulihkan nama baik dan harkat pemohon,” bebernya.
Selanjutnya, Pitriadi menegaskan agar semua pihak bekerja sama, agar praperadilan ini diselesaikan dengan baik, karena terbatas waktunya. “Sesudah pembacaan pemohon, selanjutnya harus dijawab termohon, kita dibatasi waktu. Berikutnya dijadwalkan ada saksi 3 orang dan ahli satu orang dari pemohon. Sedangkan jaksa sendiri ada mengajukan saksi, untuk ahli masih harus berkoordinasi,” tegas hakim pengadilan.
Setelah persidangan advokat Sigit Muhaimim SH MH didampingi Prengki Adiatmo SH angkat suara, untuk permohonannya kepada majelis hakim, dengan membacakan langsung point – pointnya, untuk pembatalan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya S, eks kepala SMAN di Palembang.
“Dasar kita keputusan Mahkamah Konstitusi No 21, bahwa objek praperadilan termasuk penetapan tersangka, kedua penahanan klien kami di 20 Juli 2023, diundang sebagai saksi, namun dihari bersamaan dia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang,” cetus Sigit kepada Simbur.
Selanjutnya Prengki menekankan, selain point penetapan tersangka, juga masalah penunjukan pengacara pribadi, di dalam KUHP diperbolehkan menunjuk PH pribadi. “Tapi klien kami tidak diberi kewenangan menunjuk pengacara pribadi, tapi ketika baru di Rutan Pakjo baru diberi keleluasaan. Saat itu pengacara penunjukan saja,” timbangnya kepada Simbur.
Untuk penahanan tersangka S selama 20 hari, sudah ada perpanjangan dan sejauh ini tidak ada masalah. “Kami juga telah melayangkan surat ke Setnas Kepresidenan, Jamwas, Menkopolhukam dan Komisi Kejaksaan, tujuan dan harapannya menurut kami diduga penyidik ini telah melakukan penyidikan tidak profesional untuk dipanggil. Agar klien kami mendapatkan keadilan,” tukas Prengki. (nrd)



