Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan 9.930 Butir Ekstasi

“Ekstasi ini senilai Rp 2 miliar 400 juta kalau dipasaran. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009. Dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun,” tukasnya kepada Simbur.

Dari pengakuan Johan Maliki alias Jo, ribuan pil ekstasi tersebut milik Adek (DPO) merupakan warga Medan, Sumatera Utara. “Saya cuma disuruh untuk mengambil sama menyimpan di gudang. Barang itu di dalam kantong asoy. Nanti akan diambil lagi orang suruhan Adek (DPO),” ungka Johan.

“Dulu tahun 2013 juga pernah sampai vonis bawa sabu juga. Divonis selama 15 tahun, saya jalani 9 tahun. Barangnya yang dulu sebanyak 500 gram atau setengah kilogram. Untuk upahnya belum tahu berapa, katanya adalah untuk duit rokok,” kelit tersangka. (nrd)