- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan 9.930 Butir Ekstasi
PALEMBANG, SIMBUR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengungkap sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan ekstasi. Jumlahnya nyaris 10 ribu butir atau 9.930 butir ineks logo Hello Kitty warna unggu, senilai Rp 2 miliar 400 juta, berhasil disita bersama satu orang tersangkanya.
Tersangka Johan Maliki alias Jo (66) warga Perum PNS Pemkot, RT 35/7, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus. Dari rilis pada Jumat (4/8/23) pukul 14.00 WIB, penyergapan tersangka dilakukan sedari Senin (30/7/23) sekitar pukul 09.00 WIB.
Timsus menindaklanjuti gudang penyimpanan narkotika jenis pil ekstasi, di sekitar Jalan Srigading, Kelurahan Tanah Mas, Kabupaten Banyuasin. Maka Senin (31/7/23) pukul 00.45 WIB, melakukan penyergapan di Jalan Srigading 1, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Di sebuah rumah milik anak tersangka, di Kompleks Saputra Saudara Tiga, Block B, No 30.



