- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp11 Miliar 967 Juta dari Kasus Korupsi
# Soroti Kasus Akuisisi Perusahaan Batu Bara, Pembebasan Lahan Tol hingga Korupsi Proyek Serasi
PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Tinggi Sumsel menggelar capaian kinerja selama bulan Januari – Juni 2023, yang masih dalam rangkaian memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke – 63. Capaian kinerja tersebut dibeberkan Jumat (21/7/23) pukul 09.00 WIB.
Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH didampingi Wakajati Sumsel Agoes Soenanto SH MH bersama jajaran, salah satu kerja per semester yakni di bidang tindak pidana khusus, terutama kasus – kasus korupsi yang ditangani di wilayah Sumsel.
Bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tercatat, tahun 2022, telah melakukan penyelidikan 89 kasus, penyidikan 70 kasus, penuntutan 63 kasus, dan eksekusi 83 kasus. “Untuk tahun 2022, kita telah menyelamatkan keuangan negara Rp 18.641.674.716 atau Rp 18 miliar 641 juta lebih,” cetus Sarjono.
Kajati Sumsel melanjutkan, sedangkan di tahun 2023 ini, selama periode Januari – Juni 2023, telah melakukan penyelidikan 47 kasus, penyidikan 47 kasus, penuntutan 39 kasus dan eksekusi 30 kasus lebih. “Kami telah menyelamatkan keuangan negara Rp 11.967.775.094 atau Rp 11 miliar 967 juta lebih,” timpalnya kepada Simbur.
“Perkara menonjol dugaan korupsi, yaitu akuisi (tambang batubara) dengan kerugiannya untuk saat ini sekitar Rp 136 miliar,” tegasnya.
Sedangkan untuk perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Pematang Panggang – OKI tahun 2016 – 2018, masih terus berlangsung. “Sudah ada dua tersangkanya. Kami masih menunggu hasil putusan persidangan. Yang jelas tidak berhenti sampai disitu, karena ada pihak – pihak yang ikut menikmati, belum mengembalikan uang kerugian negara. Kami akan terus kejar, untuk perkara pembebasan Jalan Tol OKI,” tegasnya kembali.
“Dan dugaan korupsi Serasi Banyuasin tahun 2019, saat ini dalam tahap persidangan tinggal menuju tuntutan. Tiga tersangka, satu ada yang namanya Sarjono terdakwa PNS Dinas Pertanian Banyuasin, bagian persiapan dan monitoring program Serasi Banyuasin. Sarjono itu namanya sama dengan saya ya. Dari fakta persidangan jadi pertimbangan, kami akan melakukan penyelidikan kembali,” tukasnya.
Sarjono menegaskan, pada prinsipnya penegakan hukum, dengan adanya pengembalian uang kerugian negara tidaklah menghapuskan pidananya. “Tidak menghapuskan pidana, pengembalian uang kerugian negara ini. Tapi menjadi pertimbangan hal – hal yang meringankan,” timbang Kajati Sumsel. (nrd)



