Eks Kepala SMA Negeri di Palembang Bersama Ketua Komite Jadi Tersangka Korupsi

PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua orang tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengolahan dana komite dan pembangunan di salah satu SMA negeri di Palembang tahun 2021 – 2022.

Dana komite sekolah, bersumber dari sumbangan orang tua atau wali murid, untuk kegiatan yang tidak tercover dana BOS. Tersangka berinisial SL selaku Eks Kepala SMAN. Sedangkan tersangka berinisial AR sebagai Ketua Komite Sekolah kala itu. Keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (10/7) pukul 15.15 WIB.

Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandy Hasibuan MH MM didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Boby Sirait SH MH mengatakan penetapan kedua tersangka, didasari dua alat bukti, antara lain keterangan saksi dan keterangan ahli.