Buat SID Proyek Serasi di Banyuasin, Terdakwa Ngaku Terima Rp500 Juta

PALEMBANG, SIMBUR – Tiga orang terdakwa Z (57) eks Kadis Pertanian Banyuasin, terdakwa S (58) PNS di Dinas Pertanian Banyuasin. Ketiga AK (62) konsultan dan perencana program Serasi. Memberikan keterangan langsung di persidangan, pada Selasa (11/7/23) pukul 11.00 – 15.30 WIB.

Jaksa penuntut umum (JPU) pimpinan Suhartono SH MH memeriksa ketiga terdakwa, dihadapan ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dalam perkara dugaan tupikor Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp 360 miliar, yang menelan kerugian negara Rp 7 miliar 911 juta.

Terdakwa Z mengatakan kepada JPU, bahwa sebagai Kadis, ia biasa menggelar rapat dan laporan baik tingkat Kabupaten Banyuasin atau Provinsi Sumsel dalam program Serasi ini. Sebagai Kadis dan PPK, saya menjalankan sesuai tugas pekerjaan saya.

“Serasi bagus secara program, tapi ini melibatkan masyarakat banyak yang tidak mengerti. Saran saya, supaya pusat agar buat kisi – kisi yang jelas. Saya berharap kedepannya, ada perbaikan, agar ada pemandu biar jelas,” ungkap Z.

Keterangan kedua dari terdakwa S, mengatakan kepada JPU, tugasnya sebagai ketua tim teknis dan tim monitoring, terlibat dari awal sampai selesai. “Sosialisasi juga saya, kalau lahan lebih 30 persen perkebunan atau tumpang tindih dengan program lain, tidak bisa masuk Serasi,” ungkap terdakwa S.

“Untuk biaya perjalanan dinas Rp 500 juta lebih dan biaya monitoring Rp 1 miliar teserap Rp 300 juta lebih. Kalau daerah transmigrasi sudah tertata lahan sawahnya. Kemudian penduduk lokal saya turun cek, supaya lahan sawahnya diatas 30 persen, baru bisa masuk program Serasi,” cetusnya.

Sarjono tidak menampik telah menerima uang dari saksi Poniman, Supeno bersama Supakat. “Iya saya terima uang Rp 50 juta, sisanya Rp 15 juta, karena sakit, uang yang Rp 50 saya serahkan ke AK,” ujarnya.

Sebagai tim monitoring, dalam program ini dalam pengawasan juga ada dari Kejaksaan dan kepolisian. “Saya sudah bekerja maksimal di lapangan, tapi saya akui ada kekurangan dalam pengawasan. Saya ke UPKK dan gapoktan sudah mengingatkan supaya jangan main – main bekerja. Itu uang rakyat, saya sama Z sepakat tidak melakukan pungutan,” tukas Sarjono.

Berikutnya terdakwa AK memberikan keterangan. “Saya menerima uang Rp 520 juta dalam pembuatan SID atau Survey Investisigasi dan Desain. Sisanya lewat staf diberikan sekitar Rp 400 juta untuk menyelesaikan pekerjaan,” ungkap Ateng.

Ketua majelis hakim Sahlan Effendi menegaskan bahwa, terdakwa Ateng menerima uang dari Suparman sebesar Rp 50 juta. Dari Poniman dan Supeno Rp 50 juta. Dari Poniman lagi menerima Rp 260 juta. Termasuk di hotel, AK menerima uang Rp 30 juta dan dilokasi terima Rp 30 juta dari Makjub. Hal itu tidak dibantah Ateng. “Iya saya terima uang itu,” ujar Ateng.

“Yang terkumpul Rp 500 jutaan dari SID, itu masih kurang untuk yang membayar dari Jakarta 20 orang, sekitar Rp 400 jutaan untuk menyelesaikan pekerjaan untuk menggambar. Tapi tidak ada aliran dana ke pak Z, uangnya untuk operasional SID,” tegas AK.

Advokat Arief Budiman SH MH kuasa hukum ketiga terdakwa menegaskan, bahwa terdakwa Z Kadis Pertanian Banyusian, saat di Rumah Makan Bandara SMB 2 Palembang, sewaktu akan berangkat rapat ke Kementerian Pertanian di Jakarta.

“Sewaktu di rumah makan bandara,
datang S sama AK. Kemudian datang juga Supeno, Poniman dan Supakat,” kata Z.

“Makan bersama itu, tapi saya tidak tahu ada transaksi uang,” timpal Sarjono.

“Begini yang mulia, Poniman bawa map tebal, bilang ke saya. Tolong dipegang isi uang katanya Rp260 juta. Tapi setelah saya hitung cuma Rp230 juta. Langsung dibawa ke mobil saya, waktu di rumah makan bandara,” ungkap AK.

Arief membeberkan, untuk yang di Hotel Santika juga ada rapat, dimana Poniman Supeno dan Supakat menyerahkan uang Rp87 juta, tapi Sarjono tidak mau menerimanya. “Tapi diserahkan di karaoke Rp 50 juta plus Rp 15 juta. Tapi setelah itu diserahkan ke pak AK Rp 50 juta karena pak S sakit,” jelas Arief.

Program Serasi ini melibatkan, 82 UPKK, 82 Desa, tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Banyuasin. “Total uang diterima dari pembuatan SID Rp 820 Juta. Diterima pak AK Rp 500 juta. Sisanya Rp 400 juta melalui staf pak AM, yakni Fajar dan Sugeng untuk menyelesaikan pekerjaan Serasi,” tukas Advokat Arief Budiman dibenarkan terdakwa AK. (nrd)