Dituntut 8 Bulan, Terdakwa Tidak Ditahan

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Rini Rini Purnamawati SH dibacakan Nenny Karmila SH MH terkait perkara pengangkutan 44 ribu liter atau 44 ton solar Kapal Self Propelled Oil Barhe atau SPOB Reza Sentosa Perkasa diduga tidak dilengkapi surat dokumen dan tidak layar berlayar, yang terjaring Tim Sea Rider Pangkalan Angkatan Laut Palembang.

Ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum pada Selasa (30/5/23) pukul 15.30 WIB. Tuntutan tersebut dihadiri terdakwa Jupri ABK kapal, namun tidak dilakukan penahanan, dengan didampingi kuasa hukumnya.

“Terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 302 ayat 1 Jo Pasal 117 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jupri dengan penjara selama 8 bulan,” cetus JPU Nenny Karmila.

Terkait tuntutan 8 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Jupri, dengan terdakwa Jupri tidak dilakukan penahanan, pihak kuasa hukum enggan memberikan tanggapan. “Biar lebih jelas tanyakan saja, dengan JPU,” ujarnya lantas bergegas pergi meninggalkan ruangan persidangan.

Diwartakan Simbur sebelumnya, dimana terdakwa Jupri sendiri mengaku kepada majelis hakim, kalau ia ditangkap saat berada di Kapal Reza Sentousa Perkasa bersama 5 ABK lainnya, yang hanya memiliki  surat berlayar, yang mengangkut solar tidak tahu milik siapa.

Hakim Harun Yulianto menegaskan, bahwa kapal ini tidak layak, tapi masih berlayar, hingga terdakwa Jupri ditangkap oleh Angkatan Laut. “Ini  cuma ada surat persetujuan olah gerak. Kalau sopir itu ada SIM, tapi saudara tidak punya. Dan terdakwa di kapal posisinya cuma membantu saja,” tegasnya, bahwa sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan tanggal 23 Mei 2023.

“Saya hanya disuruh pak Budi dari PT Sentausa. Saya itu bantu bagian umum, dari masak sampai serabutan di kapal itu. Iya saya sering disuruh Budi, sudah 2 kali. Selain jadi nakhoda, bisa juga jaga kapal juga, itu rutin setiap bulan,” ungkap Jupri. Saat ini posisi kapal sendiri berada di Pangkalan AL, 1 Ilir, Palembang.

Diketahui dakwaanya, terdakwa Jupri pada Selasa (24/1/13) pukul 23.30 WIB, di Perairan Tangga Takat Sungai Musi, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, menjadi nakhoda yang kapalnya tidak layak berlayar.

Awalnya bulan Juli 2018, terdakwa Jupri sebagai ABK Kapal Self Propelled Oil Barhe atau SPOB Reza Sentosa Perkasa, dengan memiliki sertifikat pengawakan kapal sungai dan danau. Pada Selasa (24/1/23) sekitar pukul 12.30 WIB, saat kaal di perairan Tangga Takat, Sungai Musi, Kecamatan SU II, dan mendapat telpon dari Budi (DPO) selaku perwakilan pemilik perusahaan kapal. Menanyakap siapa saja ABK di kapal, dikatakan terdakwa, ada Ismail bersama Chievo.

Budi menyuruh menelpon terdakwa Jupri, menghubungi saksi Risky dan saksi M Kurniawan untuk datang ke kapal, karena akan mengisi muatan BBM solar di Pegayut. Setelah semua ABK di kapal, terdakwa Jupri mengajak untuk berangkat menggunakan kap SPOB Reza Sentosa Perkasa dalam keadaan kosong menuju Dermaga di Pegayut.

Sesampainya di Pegayut, kapal menerima pengisian BBM solar sekitar 44 ribu liter atau 44 ton solar dari 3 unit truk tangki warna putih biru merek Pertamina. Setelah selesai, malamnya Budi menanyakan kapal yang berlayar menuju perairan Tangga Takat.

Selagi di Perairan Pegayut datang anggota Dantim 4/Teknis Deintel Armada RI dan berupaya menghengikan untuk memeriksa kapal namun kapal terus bergerak. Selanjutnya datang Tim Sea Rider Pangkalan Angkatan Laut Palembang, melakukan pemeriksaan.

Didapati dokumen hanya surat SPOG tanggal 21 Januari 2023, atas nama nahkoda Edi Zubir yang tidak berada di kapal. Maka kapal dibawa ke Dermaga Pos Binpotmar TNI Angkatan Laut 1 Ilir Palembang. Melanggar Pasal 302 ayat 1 Jo Pasal 117 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2008 tentang pelayaran. (nrd)