- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Pengembalian Uang Rp100 Juta Tidak Diungkap
# Kuasa Hukum: Diterima Pihak Bank dan Ada Kuitansinya
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa MI teller bank daerah di OKU Selatan, bersama terdakwa DG Customer Servic dan terdakwa RS security melayangkan nota pembelaan atau pledoi. Sidang berlangsung Senin (15/5/23) pukul 10.00 WIB. Nota pembelaan tersebut dibacakan dihadapan mejelis hakim Sahlan Effendi SH MH dan Waslam Maksid SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus dan JPU Kejari OKU Selatan.
Advokat Bustanul Fahmi SH MH selaku tim kuasa hukum terdakwa M Ibrahim. Setelah kliennya MI karyawan bank dituntut JPU selama 8 tahun pidana penjara, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Ditambah uang pengganti Rp 1,2 miliar dan dikurangi pengembalian Rp 30 juta. Menegaskan bahwa telah terjadi kekhilafan dari jaksa baik disengaja atau tidak. “Yakni ada uang pengembalian juga Rp 100 juta, yang telah dikembalikan terdakwa MI melalui keluarganya S, diterima pihak bank yang tidak diungkapkan JPU,” kata Fahmi.
Terkait penerapan pasal, Fahmi mengatakan itu sudah benar, dan ia sependapat dengan jaksa. “Ya sebenarnya bukan murni kesalahan terdakwa saja. Tapi ada lost pengawasan juga dari pimpinan. Karena tidak mungkin, tidak ada pertanggungjawaban dari pimpinan, kami tidak tahu bentuk pertanggung jawabannya ini seperti apa. Itu penilaian dari JPU apakah jadi tersangka atau seperti apa,” cetusnya kepada Simbur.
“Harapan pleidoi kami, minta keringanan lebih jauh dari tuntutan JPU. Kami juga sudah jelaskan ke majelis hakim, bahwa ada pengembalian Rp100 juta dari klien kami, yang tidak diungkapkan JPU. Buktinya ada kuitansi yang dikembalikan dari terdakwa melalui pihak bank pimpinan cabang, jadi ada itikad baik,” timbang Fahmi.
Saat ini terdakwa MI ditahan di Lapas Pakjo Palembang. Untuk saksi Albert Suhendra dan Arif Juliandri yang diduga terlibat, masih menunggu perkembangan dari jaksa.
“Indikasinya, saksi Albert Suhendra rekeningnya dipakai terdakwa, jadi ada peranannya. Saksi Albert Suhendra dan saksi Arif Juliandri sendiri, sudah diperiksa di persidangan, mereka sudah mengakui, rekening mereka dipakai terdakwa MI, saat terdakwa mengambil uang tabungan dari sekitar 8 – 9 nasabah,” beber Fahmi.
“Kalau keterangan saksi Albert Suhendra, dia menikmati hasil dari menang judi online (Bakarat) sekitar Rp 30 juta, karena ikut terlibat judi online juga. Nah kalau saksi Arif Juliandri rekeningnya di pinjam terdakwa saja,” tukasnya kepada Simbur.
Terpisah Kasipidsus OKU Selatan Julia Rachman SH MH saat dikonfirmasi Simbur, pada Senin (15/5/23) pukul 11.52 WIB, terkait nota pembelaan terdakwa MI bersama terdakwa DG dan RS membenarkan dengan dihadiri terdakwa secara langsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Dalam dakwaan JPU, saksi Albert dan saksi Arif disebutkan rekeningnya dipakai terdakwa untuk menerima transferan dari tabungan para nasabah yang dikuras terdakwa Ibrahim.
“Ini belum ada laporannya dari sidang. Untuk hari inikan pleidoi dari para terdakwa,” tanggap Julia Rachman. Saat disinggung apakah kedua saksi telah diperiksa di persidangan, Kasipidsus OKU Selatan, belum memberikan jawaban terkait hal itu.
Sebelumnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi, terhadap uang nasabah bank di Muara Dua menelan kerugian negara Rp 1 Miliar 211 Juta 900 ribu. JPU menilai perbuatan terdakwa MI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara korporasi.
“Menuntut agar majelis hakim mengadili terdakwa MI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau korporasi. Menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun penjara. Ditambah pidana denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan,” tegas jaksa.
“Terdakwa MI juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 211 juta lebih, dikurangi uang pengembalian dari terdakwa sebesar Rp 30 juta,” tukas JPU Kejari OKU Selatan.
“Menuntut terdakwa DG dan RS Putra, dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” tukas JPU. (nrd)



