- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Jaksa Sebut Terdakwa Ngomong Dana Desa Ada untuk Istri Kedua
# Oknum Kades Dituntut 7 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejari Lubuk Linggau Hamdan SH dan Jauhari SH membacakan tuntutan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa Herman Sawiran Kades Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.
Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Ardian Angga SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, pada Rabu (10/5/23) sekitar pukul 09.00 WIB. Namun hanya saja terdakwa Herman Sawitan mengikuti secara virtual. JPU menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas bersumber dari APBN tahun 2019 dan 2020.
Menyatakan bahwa terdakwa Herman Sawira telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 N 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tndak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran dengan pidana penjara selama 7 tahun. Dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tegas JPU.
“Menghukum pula terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 898.699.293. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan. Maka harta bendanyadisita oleh jaksa dan dilelang. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 bulan,” tegas Hamdan.
Sebelumnya, terdakwa Herman diperiksa dengan agenda keterangan saksi sekaligus terdakwa secara virtual dari Lapas, dengan diketuai majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH.
“Saudara terdakwa Herman Sawiran apakah menyesal ?,” cecar ketua majelis hakim. “Menyesal yang mulia,” ujar terdakwa.
“Uang Rp 898 juta dihabiskan untuk foya – foya, apa itu? dibelikan barang? kawin lagi atau jalan – jalan keluar negeri? terus kabur kemana saudara?,” timpal Editerial.
“Foya foya, jalan – jalan di dalam saja yang mulia. Tidak ada beli barang, saya melarikan diri ke Pekanbaru,” kata Herman Sawiran.
“Mau mengembalikan uang?” cecar ketua majelis hakim.
“Tidak ada uang lagi, yang mulia,” kelit terdakwa.
Kasi Pidsus sekaligus JPU Hamdan SH dari Kejari Lubuk Linggau menegaskan kepada Simbur, bahwa pada saat pelimpahan tahap dua, terdakwa sudah mengatakan salah satunya uangnya (dana desa) dihabiskan untuk foya – foya.
“Foya – foya itu untuk jalan – jalan, waktu pelimpahan di Kejaksaan dia ada ngomong ada untuk istri kedua. Jadi uang 898 juta dihabiskan untuk foya – foya, sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan satu rupiah pun,” tegas Hamdan.
“Terdakwa Herman Sawiran juga kabur sekitar satu tahun di Pekan Baru di tahun 2022. Sidang selanjutnya tanggal 3 Mei 2023 tuntutan,” timpalnya kepada Simbur.
Hamdan menegaskan, semestinya dana desa itu untuk dibangunkan fisik, tetapi tidak dilakukan. Baik seperti kantor desa, peningkatan infrastruktur jalan desa. Kemudian tidak sesuainya pembayaran honor guru ngaji dan honor guru paud dan gerbang pager posyandu.
Diketahui terdakwa Herman Sawiran Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas. Dari tahun 2019 – 2020 dalam mengelola anggaran APBDes Desa Ngestikarya, melaksanakan beberapa kegiatan tidak sesuai APBDes.
Justru memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terdakwa Herman Sawiran telah merugikan keuangan negara Rp 898 juta lebih, sesuai audit Inspektorat Kabupaten Musi Rawas. (nrd)



