Hakim Sentil Saksi, Kapal “Kencing” di Laut Tidak Disita

# Angkut 25 Drum Solar Subsidi Tanpa Izin, Nakhoda Kapal Lain Diamankan

 

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan pengangkutan distribusi minyak solar subsidi tanpa mengantongi surat – surat perizinan resmi, dengan terdakwa Sukri Massewa sebagai nakhoda KLM Hati Mulia, yang diambil dari kapal motor Jasa Kharisma dinahkodai terdakwa Syamsul Alam, sebanyak 5.000 liter dalam 25 drum. Persidangan digelar Selasa (9/5/23) sekitar pukul 15.00 WIB, yang diketuai majelis hakim Edi Putra Pelawi SH MH didampingi Pitriadi SH MH dan Edi Cahyono SH MH. Dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ki Agus Anwar SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Terdakwa Sukri Massewa nakhoda kapal KLM Hati Mulia hadir langsung bersama dua terdakwa lagi, Syamsul Alam dan Syamsul Bachri dengan didampingi kuasa hukumnya sore itu. Jaksa penuntut umum (JPU) Ki Agus Anwar SH MH dalam dakwaannya bahwa terdakwa Sukri Massewa pada Sabtu 25 Februari 2023 pukul 10.00 WIB, di Perairan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang diduga melakukan distribusi pengangkutan minyak solar subsidi tanpa kelengkapan surat – surat perizinan.

“Tim Ditpolairud Baharkam Polri melakukan patroli dan pemeriksaan di Perairan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni, terhadap kapal motor sungai Jasa Karisma bermuatan minyak solar. Tengah melakukan pengisian ke kapal KLM Hati Mulia yang dinakhodai Sukri Massewa. Solar itu didapat dari SPPB di daerah Mariana dijual ke KLM Hati Mulia seharga Rp 10 ribu per liter,” ungkap Ki Agus Anwar.

Maka kapal motor Jasa Karisma diamankan di Dermaga Dockyars Bagus Kuning, Palembang. Awalnya terdakwa Sukri Massewa pada Kamis (23/3/23) pukul 16.00 WIB memesan ke terdakwa Samsul Alam alias Alang di Pelabuhan Sungai Lais sebanyak 5.000 liter atau 5 ton dalam 25 drum, diperuntukan untuk bahan bakar KLM Hati Mulia didapat dari SPBB Mariana.

Atas perbuatan terdakwa Sukri Massewa, masyarakat perairan telah dirugikan. Dengan tidak terlaksananya ketentuan kuota BBM subsidi bagi masyarakat. Para terdakwa melanggar Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 40 angka 9 PP UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Persidangan dilanjutkan keterangan saksi dari pihak Tim Polairud Baharkam Polri. Saksi Erwin mengatakan penangkapan terjadi pada Sabtu tanggal 25 Februrai 2023, saat patroli, telah terjadi perbuatannya tentang pengangkutan BBM tanpa izin, di Perairan Sungai Lais, saat itu sedang mengisi BBM dari speedboat ke kapal, sebanyak 5 ton minyak solar.

“Terdakwa Syamsul Alam itu nakhoda kapal Jasa Kharisma. Dan terdakwa Sukri Massewa ini nakhoda kapal KLM Hati Mulia,” jelas saksi.

“Apakah adakan surat – surat pengakutan solar itu, apakah ada surat izin BBM solarnya?,” cecar ketua majelis hakim Edi Putra Pelawi.

“Tidak ada yang mulia. Sehingga perbuatan terdakwa merugikan, seharusnya minyak ini jatah bagi masyarakat perairan, diambil dari SPBU terapung,” ujar saksi Erwin.

Selanjutnya giliran Edi Cahyono mencecar para saksi. “Sudah biasa kapal kencing di laut, tapi kenapa kapal KLM Hati Mulia tidak disita sebagai barang bukti?,” desak hakim. Saksi mengaku tidak mengetahui hal itu.

Saksi Julius juga dicecar Edi Cahyono, terkait Kapal KLM Hati Mulia yang tidak dijadikan BB, sementara kapal Jasa Kharisma dijadikan BB. Saksi mengatakan tidak tahu itu menjadi ranah penyidik.

Berikutnya saksi Munawir selaku pemilik kapal KLM Hati Mulia dan perusahaan ekspedisi laut. Ia mengatakan kapal KLM Hati Mulia saat ini berada di laut, namun tidak tahu dimana persisnya kepada majelis hakim.

“Karena kami akan melakukan penyitaan kapal KLM Hati Mulia, apalagi ini dipakai untuk kejahatan, masa satu kapal disita satunya lagi tidak,” tegas Edi Pelawi dengan keheranan.

Kuasa hukum terdakwa juga mencecar saksi Munawir, terkait berhaknya saksi Munawir menggunakan solar subsidi, tapi bukan menjual solar ke industri. Sebab menurutnya agent itu bertanggung jawab terhadap keberadaan kapal.

Setelah keterangan para saksi, ketiga terdakwa dimintai tanggapan, ketiganya mengaku tidak ada keberatan dan kuasa hukum juga tidak mengajukan eksepsi. (nrd)