Simpan 42 Paket Sabu, Dibui 8 Tahun 

PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Raden Zaenal Arief SH MH membacakan amar putusan atau vonis pidana penjara dan denda terhadap terdakwa Abuzar. Dia kedapatan menyembunyikan 42 paket sabu seberat 9,61 gram di tempat tidurnya.

Putusan tersebut dibacakan Rabu (3/5/23) siang di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Hakim menyatakan terdakwa Abuzar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana menguasai barang haram narkotika jenis sabu.

Dengan pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika. Pertimbangan meringankan terdakwa menyesali perbuatannya. “Perbuatan terdakwa Abuzar sebagaimana melanggar  Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” cetus Raden.

Atas putusan itu baik terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menerima putusan majelis hakim. Ada pun tuntutan JPU Surya Baskara SH menuntut terdakwa sebelumnya selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan.

Perkara tersebut berawal dari Tim Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, melakukan penyelidikan terkait transaksi narkotika jenis sabu. Bahwa terdakwa Abuzar pada Senin (16/1/23) pukul 19.00 WIB di rumah terdakwa di Jalan Irigasi, Lorong Pendopo, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang. Mulanya A (DPO) mendatangi terdakwa di rumahnya. Untuk mengantarkan seperempat kantong sabu seharga Rp3 juta dan transaksi pun terjadi.

Terdakwa pun memecah sabu menjadi 42 paket dimasukan ke kotak permen merek Lotte dan disimpan di dekat tempat tidurnya, hingga Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penggrebekan.(nrd)