- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Sidang Berjalan Cepat 2,5 Bulan, Penggugat Puas
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara gugatan hak pesangon, dilayangkan 14 orang karyawan karyawati roti, terhadap tergugat CV FBP di Jalan Kolonel Atmo. Pada kemarin Kamis (16/3/23) sekitar pukul 11.00 WIB di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang memasuki agenda putusan.
Ketua majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH didampingi Sarjono SH MH dan Agus Triawan SH MH membacakan putusan tersebut, dengan dihadiri sejumlah karyawan pembuat roti dan kue yang melayangkan gugatan. Termasuk pihak tergugat pembuat penyedia roti dan kue tersebut melalui kuasa hukumnya advokat Widodo SH.
“Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat sebagian, untuk gugatan 6 orang karyawan. Yakni penggugat satu Rp30 juta 900 ribu, penggugat dua Rp34 juta, penggugat 3 total Rp 24 juta, penggugat 4 sebesar Rp 34 juta 12 ribu, penggugat 5 total Rp 40 juta lebih dan penggugat 6 sebesar Rp 40 juta lebih. Total kompensasi dan pesangon yang harus dibayarkan tergugat sebesar Rp 207 juta lebih ditambah Rp 111 juta lebih,” tukas ketua majelis hakim Agung.
Selanjutnya majelis hakim membacakan putusan untuk gugatan kedua hingga gugatan ketiga. Pasca persidangan, salah satu karyawan telah berusia sepuh mengatakan kepada Simbur, yakni Erwinto karyawan CV FBP di Jalan Kolonel Atmo, bekerja sejak 1988 – di PHK tahun 2020 atau sudah sekitar 32 tahun bekerja.
“Gugatan saya sendiri sebesar Rp150 juta, masa kerja 32 tahun. Kemudian dikabulkan majelis hakim sekitar Rp 40 juta. Atas keputusan hakim, kita menerima,” ungkap Erwinto.
Menurut Erwinto, semua yang menggugat ada 19 orang karyawan. Diantara ibu Nurum sudah sekitar 20 tahun lebih bekerja, kemudian ibu Yulis Marianto sudah 11 tahun, ibu Susi juga 11 tahun, dan ibu Maria Atika sudah 11 tahun bekerja.
“Persidangan itu dimulai sejak bulan Januari – Maret 2023, persidangan perkara berjalan cepat sekitar 2,5 bulan, sudah selesai hingga putusan di Pengadilan Hubungan Industrial Palembang, pada Kamis (16/3/23) 11.00 WIB,” timpalnya kepada Simbur.
Lalu Willian Brahmana SH, dari divisi hukum DPW Federasi Buruh Indonesia (FBI) Sumsel, dan sebagai kuasa hukum karyawan karyawati bekerja di CV FBP atau French Bakery Palembang di Jalan Kolonel Atmo, mengatakan perkara ini ada 3 gugatan.
“Gugatan nomor satu ada 6 karyawan, gugatan nomor dua juga 6 karyawan dan gugatan nomor tiga ada 2 karyawan, maka total 14 orang karyawan. Pada kenyataannya ada karyawan paling lama kerja sampai 32 tahun,” ungkap Willian.
Tetapi berhubung pertimbangan majelis hakim dimana CV FBP berdiri pada tahun 2009, akhirnya majelis hakim menghitung sejak FBP berbentuk CV. “Karena dulunya masih toko home industry. Pada pokoknya, karyawan ini belum dipenuhi hak – haknya, termasuk hak pesangon dan juga hak penghargaan masa kerja. Untuk hak 14 karyawan yang dituntut totalnya, sekitar Rp800 juta. Kemudian yang dikabulkan sekitar Rp 800 juta. Artinya hampir sama, antara yang dituntut dan yang dikabulkan, hanya selisih sedikit,” terang Willian.
“Maka hakim mengabulkan sebagian tuntutan kami. Sebagian lagi ditolak, seperti upah paksa dan tuntutan kita agar dibayarkan terlebih dahulu, meski masih ada upaya tingkat berikutnya, itu juga ditolak. Tapi yang menjadi pokok, perjuangan kita selama 2,5 bulan akhirnya diputus dengan memuaskan,” bebernya kepada Simbur.
Dan sejauh ini, karyawan sudah berusaha menawarkan, yang menurut Willian nilainya terlalu kecil tuntutan haknya, dengan pengabdian kerja yang sudah bertahun – tahun.
Sementara itu, advokat Widodo SH sebagai kuasa hukum tergugat, mengatakan kepada Simbur, bahwa CV FBP perkaranya pada Kamis (16/3/23) sekitar pukul 11.00 WIB telah diputus.
“Putusan gugatan yang dikabulkan sebagian, dengan kita diminta membayar uang pesangon Rp 207 juta lebih, ditambah uang kompensasi Rp 100 juta lebih. Maka totalnya dari 3 perkara sekitar Rp 500 juta,” tanggapnya kepada Simbur.
“Inti dari putusan ini, gugatan dari penggugat dikabulkan sebagian, dari 3 perkara. Kalau kita rinci, kita harus membayar uang pesangon, kompensasi juga biaya perkara sekitar Rp500 juta,” tukas Widodo. (nrd)



