Selewengkan Dana Kompensasi Hutan Darmo untuk Tambang Batu Bara, Plt Kades Dituntut 3 Tahun Penjara

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muara Enim Arie Prasetyo SH MH membacakan tuntutan pidana penjara dan denda terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kompensasi penambangan batu bara Rp15,533 miliar di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim tahun 2019.

Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Ardian Angga SH MH, pada Rabu (22/2/23) pukul 11.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan Tim JPU Kejari Muara Enim hadir langsung dan ketiga terdakwa mengikuti virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I dan Lapas Merdeka Perempuan Palembang.

Dengan Pertimbangan memberatkan tersangka memberikan keterangan yang berbelit – belit, tidak kooperatif dan tidak ada kerugian negara yang dipulihkan ketiga terdakwa. Pertimbangan meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.

“Menuntut Terdakwa Dedi Sigarmanudin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Agar majelis hakim menjatuhkan putusan  selama 4 tahun pidana penjara. Ditambah pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp 2,3 miliar,” tegas JPU.

“Menuntut terdakwa Mariana Plt Kades Desa Darmo dan terdakwa Safaruddin ketua BPD masing – masing dituntut selama 3 tahun pidana kurungan. Ditambah pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan uang pengganti sebesar Rp 39 juta dan Rp 41 juta,” tukas JPU.

“Dedi Sigarmanudin, dengan tuntutan berbeda bahwa dalam fakta persidangan dalam pengolahan dana kompensasi ada pihak – pihak yang langsung melakukan pengolahan dana ganti rugi lahan tambang batu bara di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enin sebesar Rp 16,5 miliar,” jelas Jaksa.

“Sedangkan ada juga pihak yang melakukan persetujuan pemanfaatan lahan, ada yang langsung menggunakan atas dasar pertimbangan tersebut terhadap uang pengganti dan lama hukuman pidana kita bedahan, antara Tim 11, Plh Kades Desa Darmo dan ketua BPD,” timpalnya.

“Maka uang pengganti Rp 2,3 miliar peruntukannya tidak bisa dipertanggung jawabkan sesuai dengan mekanisme APBdes dan pihak yang mengelola uang ini ketua Tim 11 terdakwa Dedi Sigarmanudin. Untuk tersangka lain, penyelidikan ini dari pihak Polres Muara Enim, kejaksaan nanti menimbang perkara ini,” tukas Tim JPU Kejari Muara Enim. (nrd)