Timbun Tanah Gedung DPRD Pali, Satu Terdakwa Jadi Tahanan Rumah

# Rugikan Negara Rp7,345 Miliar

 

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pali Imam Murtado SH MH membacakan dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Pali menelan kerugian negara Rp 7 miliar 345 juta tahun anggaran 2021.

Dakwaan dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Dr Editerial SH MH dan Waslam Maksid SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, pada Rabu (22/2/23) pukul 09.30 WIB. Dengan  terdakwa I sebagai KPA dan PPK bersama terdakwa MRL SKom alias Long Ting Sun sebagai Direktur Utama PT APM mengikuti secara vidtual.

Bersama terdakwa DNH sebagai Komisaris PT APM dan terdakwa YR pimpinan PT ARSW cabang Palembang melakukan tindak pidana korupsi, dalam pembangunan gedung DPRD Pali tahap 2 di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pali tahun anggaran 2021 juga mengikuti secara virtual.

“Berdasarkan perhitungan dari auditor Inspektorat Kabupaten Pali, diperoleh perhitungan kerugian negara atas tindak pidana korupsi Rp 7 miliar 345 juta lebih.

Uang muka Rp 7 miliar 345 tapi pekerjaan tidak ada, uang itu digunakan PT APM. Yang pasti sangat simpel begitu uang muka cair tidak ada progres, hanya ada timbunan tanah, itu juga timbukan tidak 100 persen selesai,” ungkap JPU.

“Gedung DPRD Pali, jadi hasil perhitungan negara total Rp 7,345 miliar. Tapi memang ada pekerjaanya sebesar 2,78 persen.Dari audit Inspektorat kerugian negara yang di hitung sebesar Rp 5,5 miliar. Jadi kerugian negara menurut inspektorat ada 2 total los dan net los,” timpalnya kepada Simbur.

“Dengan terdakwa YR kepala Cabang Asuransi di Palembang, terdakwa I sebagai PA dan PPK atau Sekdin. Jadi hasil dari pemeriksaan terdakwa MRL dan R dari PT APM mengembalikan uang Rp 400 juta. Sedangkan dari terdakwa Irwan juga menitip sebuah mobil Nissan Juke dengan tanah, ada juga mau menyerahkan rumah namun belum dilengkapi surat,” jelas Imam.

Dimana pagu anggaran sendiri Rp 35 miliar lebih, dengan uang yang Rp 7,345 miliar itu baru 20 persen. Maka sekarang belum ada gedung DPRD Pali.

“Satu terdakwa YR berstatus tahanan rumah, pada saat tahap 2 itu sakit, besok kita limpah karena tahapan penututan hanya sehari,” tukas JPU. (nrd)