Sambo Divonis Mati, Eliezer Dipidana 1,5 Tahun

# Hukuman Putri 20 Tahun, Kuat 15 Tahun, dan Ricky 13 Tahun

 

JAKARTA, SIMBUR – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Sementara, terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) lainnya dijatuhkan hukuman berbeda.

Informasi dari berbagai sumber dan siaran langsung yang ditayangkan banyak media, sidang putusan hari pertama dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2). Hakim ketua menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah dan memenuhi unsur pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH telah terbukti dan secara meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan melakukan tindakan tanpa hak yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Karena itu, lanjut dia, majelis hakim memvonis mati dan tetap memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati. Menerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tegas hakim.

Bukan hanya itu, hakim juga memerintahkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum dan digunakan untuk perkara lain. “Biaya perkara dibebankan kepada negara,” ujarnya

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. “Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata hakim.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan Ferdy Sambo. Diantaranya perbuatan dilakukan kepada ajudan sendiri, mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua, serta telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Majelis hakim juga menilai perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam karena telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional.

Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo. “Berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,” pungkasnya.

Keesokan harinya, Selasa (14/2) hakim ketua Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Kuat Ma’ruf, sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Kuat terbukti bersalah dan dinyatakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).

Selain Kuat Ma’ruf, bekas ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2).

Hari selanjutnya kembali digelar sidang putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2). Bekas ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinilai hakim telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Hakim mengatakan Eliezer bukan pelaku utama. Sambo merupakan aktor utama pembunuhan Yosua.

Hakim mengatakan keterangan Eliezer membuat terang kasus pembunuhan Yosua dan sangat membantu perkara terungkap. Hakim mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim.(red/bbs)