Kantongi Sebutir Ekstasi, Dituntut 6 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Sasaat, pada Senin (6/2) pukul 15.00 WIB. Warga Jalan Suka Karya, Kecamatan Sukarame, Palembang kedapatan  barang bukti sebutir pil ekstasi warna cream logo Ferrari.

Perkara itu terjadi Kamis (20/10/22) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Surya Sakti, Kelurahan Sukarame, Palembang. Malam itu anggota Polsek Sukarame melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika, lewat undercover buy.

Transaksi pun berlangsung di Jalan Surya Saksi, Kecamatan Sukarame. Saat itu mendapati terdakwa dan dilakukan penggeledahan, satu butir pil ekstasi warna cream logo Ferari di dalam kotak rokok Sampoerna Mild ditemukan di saku celana terdakwa.

Sebutir ekstasi itu dibeli terdakwa dikawasan Bom Baru seharga Rp 250 ribu. Untuk dijual lagi, dengan keuntungan hanya Rp 20 ribu.

Pantauan Simbur tuntutan tersebut dibacakan secara virtual dengan terdakwa Sasaat mengikuti secara online demikian JPU pula. Dengan salah satu majelis hakim Edi Putra Pelawi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

“Menyatakan terdakwa Sasaat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana menawarkan dan menjual narkotika. Melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut selama 6 tahun  pidana penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ungkap JPU.

Selepas tuntutan JPU yang ditandatangani Hery Fadlullah SH tersebut. Majelis hakim menunda persidangan sepekan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa. (nrd)