- Kejati Sedang Bidik Kasus Big Fish di Sumsel, Kejari Palembang Jadikan Deliar Marzoeki Tersangka Gratifikasi karena Bikin Resah Pengusaha yang Berinvestasi
- Rumah Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki di Talang Jambe Digeledah
- Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Ditangkap, Diduga Terlibat Suap
- Presiden Prabowo Direncanakan Bakal Hadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Riau
- Kepala BNPB Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pasca-Bencana di Sukabumi Cepat dan Tepat
Kantongi Sebutir Ekstasi, Dituntut 6 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Sasaat, pada Senin (6/2) pukul 15.00 WIB. Warga Jalan Suka Karya, Kecamatan Sukarame, Palembang kedapatan barang bukti sebutir pil ekstasi warna cream logo Ferrari.
Perkara itu terjadi Kamis (20/10/22) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Surya Sakti, Kelurahan Sukarame, Palembang. Malam itu anggota Polsek Sukarame melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika, lewat undercover buy.
Transaksi pun berlangsung di Jalan Surya Saksi, Kecamatan Sukarame. Saat itu mendapati terdakwa dan dilakukan penggeledahan, satu butir pil ekstasi warna cream logo Ferari di dalam kotak rokok Sampoerna Mild ditemukan di saku celana terdakwa.
Sebutir ekstasi itu dibeli terdakwa dikawasan Bom Baru seharga Rp 250 ribu. Untuk dijual lagi, dengan keuntungan hanya Rp 20 ribu.
Pantauan Simbur tuntutan tersebut dibacakan secara virtual dengan terdakwa Sasaat mengikuti secara online demikian JPU pula. Dengan salah satu majelis hakim Edi Putra Pelawi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
“Menyatakan terdakwa Sasaat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana menawarkan dan menjual narkotika. Melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut selama 6 tahun pidana penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ungkap JPU.
Selepas tuntutan JPU yang ditandatangani Hery Fadlullah SH tersebut. Majelis hakim menunda persidangan sepekan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa. (nrd)