- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Bakar Lahan, Warga Belimbing Jaya Ditangkap Polisi
PALEMBANG, SIMBUR – Seorang tersangka pembukaan lahan kebun dengan cara melakukan pembakaran diciduk pihak kepolisian. Tersangka Ahmad Fadil (44) pedagang warga Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing.
Kasusnya pembakaran kebun sendiri, sebagaimanaLP/A/02/II/2023/Sumsel/Polres Muara Enim/Polsek Rambang Dangku tanggal 3 Februari 2023. Berawal dari pengaduan warga, pada Jumat (3/2/23) sekitar pukul 16.30 WIB. Terjadi di lahan milik Ahmad Fadil di perbatasan Desa Air Cekdam, Kecamatan Rambang Niru dengan Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Muara Enim.
Pihak Polsek Rambang Dangku mendatangi lokasi kebakaran. Pelaku tertangkap tengah membuka lahan perkebunan seluas 1 hektare lebih dengan cara melakukan pembakaran.



