Sepuluh Eks Kades Dipenjara Setahun, Satu Terdakwa Telah Meninggal Dunia

PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara dan denda dibacakan ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH, pada Jumat (20/1/23) sekitar pukul 16.30 WIB, terhadap tindak pidana korupsi proyek lapangan sepak bola melibatkan 11 eks kepala desa di Ogan Ilir, tahun 2015 yang menyebabkan kerugian negara Rp 1 miliar lebih.

Pantauan Simbur, terdakwa kades di Kabupaten Ogan Ilir dan OKI yang satu meninggal dunia mengikuti persidangan secara virtual. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Ogan Ilir dan penasihat hukum terdakwa hadir langsung di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Advokat Supendi SH MH mengatakan kepada Simbur, Jumat (20/1/23) pukul 16.15 WIB atau selepas persidangan. Bahwa agenda persidangan kali ini putusan. Dimana Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 10 orang eks kepala desa selama 3 tahun sebelumnya.

“Terdakwa 10 Kepala Desa ini divonis majelis hakim selama 1 tahun pidana kurungan. Sepuluh kepala desa didenda masing – masing Rp 50 juta subsider 2 bulan. Dan tidak ada uang pengganti, karena hanya ada satu kades yang menerima Rp 7 juta dan sudah dikembalikan. Dengan kerugian negara ditaksir Rp 1 miliar lebih,”

“Sebab kerugian negara bukan disebabkan para kades, tapi karena kontraktor. Kesalahan kades kenapa uang itu diserahkan semuanya, maka kami menerima, karena putusan ini sudah sesuai dengan harapan kami,” ujarnya.

Pihak kontraktor terdakwa Zainal Abidin diputus selama 4 tahun dengan tuntutan sebelumnya selama 6 tahun. Dengan pidana denda Rp 1 miliar lebih. Banding atau tidak, kontraktor masih pikir – pikir selama 7 hari kedepan.

Sementara itu Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Ogan Ilir Julius SH MH menegaskan bahwa, terdakwa kontraktor Zainal Abidin dituntut selama 6 tahun pidana penjara sebelumnya.

“Nah hari ini terdakwa Zainal Abidin divonis selama 4 tahun. Dengan pidana denda juga. Untuk 11 kades dituntut selama 3 tahun dan divonis 1 tahun kurungan. Seluruhnya 11 kades tapi satu kades meninggal dunia,”tukas Julius.

Diketahui, diantara para terdakwa yang  di tanah di Rutan Pakjo Palembang kelas I yakni, tersangka Suhemi (43) PNS eks PJS Kades Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir. Tersangka Ilham (50) PNS eks PJS Kades Tanjung Baru, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir,

Selanjutnya, tersangka Hasan Basri (52) PNS eks PJS Kades Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Tersangka Ahmad Budiman SPdi (38) eks Kepala Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Dan Tersangka Umarni SSos (59) PNS eks PJS Kades Tanjung Tambak Baru, warga Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.

Kemudian tersangka Syafri (61) eks Kades Tanjung Pinang 2, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Tersangka Zainal Abidin alias Ujang SAg (51) warga Jalan Letnan Murod Perum Rakyat, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT 1, Palembang.

Serta tersangka Feri Yanto (49) eks Kades Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir dan tersangka Husni (57) eks Kades Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Jaksa penuntut umum (JPU) Julius SH MH dari Kejari Ogan Ilir, mengatakan kepada Simbur bahwa perkara dugaan korupsi fasilitas lapangan bola ini atas kucuran dana dari Kemenpora. “Mereka ini 10 orang mantan kades periode tahun 2015 ke atas, tersangkanya 11 orang, 10 orang mantan kades, 1 orang lagi itu vendornya meninggal dunia. Jadi kerugian negaranya Rp 1 miliar lebih, jadi sedikit – sedikit kemudian menjadi keseluruhan,” tukas jaksa penuntut. (nrd)