- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Ubah Gabah Jadi Beras, Alat Penggiling Padi Jadi Berkas
PALEMBANG, SIMBUR – Tindak Pidana Khusus Kejari OKU Selatan, melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi alat Rice Milling Unit (RMU) atau penggiling padi (huller) dari gabah ke beras. Berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.
Pantauan Simbur, dua buah berkas sangat tebal tersebut, diterima pihak Pengadilan Negeri Palembang. Untuk kemudian menentukan jadwal sidang dan siapa saja para hakim pengadilan tipikor yang akan menangani kasus ini, dalam waktu sepekan ini.
Dikatakan Julia Rahman SH MH Kasipidsus OKU Selatan kepada Simbur, kemarin Kamis (20/10/22) pukul 14.00 WIB, bahwa pelimpahan berkas perkara dugaan tipikor ini melibatkan 2 orang tersangka.
“Tersangka Asep Sudarna sebagai Kadis Pertanian OKU Selatan dan Firmansyah Kabid Dinas Pertanian. Asep itu Kadis aktif Pertanian, setelah itu menjabat Kadis Ketahanan Pangan OKU Selatan,” cetusnya.
“Perkaranya sendiri, yakni terkait dengan tidak tepat gunanya dalam peruntukan alat penggiling padi, bantuan alat untuk gapoktan dari pusat tahun 2018,” jelasnya kepada Simbur.
“Untuk nilai kerugian negaranya Rp 1,7 miliar, alat ini berupa untuk pengering padi atau Rice Miling Unit (RMU). Terdakwa sendiri dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 ancamannya 20 tahun. Baik Kadis dan Kabid Pertanian OKU Selatan, keduanya ASN. Dan keduanya saat ini ditahan di Rutan Muara Dua,” tukas Kasipidsus Kejari OKU Selatan. (nrd)



