- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Oknum Wartawan Diduga Terlibat Kasus Pemerasan
MANADO, SIMBUR – Persatuaan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara akan segera memberi sanksi pemberhentian penuh terhadap FR seorang oknum anggota pemegang KTA PWI Muda. Dia terungkapnya kasus dugaan pemerasan oleh Tim Penyidik Polresta Manado, di Rumah Makan Dabu Dabu Lemong, Tuminting, Kota Manado.
“Sesuai Peraturan Rumah Tangga PWI BAB III pasal 4 Organisasi dapatkan memberikan sanksi organisatoris terhadap anggota, karena melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan atau Kode Etik Perilaku Wartawan,” kata Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PWI Sulut, Adrianus R Pusungunaung, di Manado, Senin (24/10).
Adrian menegaskan, organisasi PWI tidak kompromi bagi setiap anggotanya yang melakukan tindak pidana. Kecuali berkaitan dengan delik pers. Sementara, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan, menanggapi pernyataan Divisi Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, Ujang Kosasi, SH.
“Saya memberi pernyataan karena salah satu oknum wartawan yang terciduk Tim Polresta Manado, dalam kasus dugaan pemerasan yang memegang KTA PWI Muda. Ini menyangkut nama baik organisasi PWI. Tidak ada sangkut pautnya dengan tiga oknum lainya yang mengaku wartawan. Sesuai data, bukan anggota PWI,” tegas Voucke.
Voucke juga heran dikatakan mencari panggung dan pencitraan dengan kasus dugaan pemerasan ini. “Saya ini sudah di atas panggung. Sudah banyak panggung yang saya naik. Soal pencitraan, tanpa kasus ini nama saya sudah dikenal hampir seluruh warga Sulawesi Utara. Justru, yang saya pikirkan dengan kasus ini beliau yang ingin mencari panggung dan pencitraan,” tandas Voucke.
Voucke mengatakan, kasus yang menimpa seorang anggota PWI adalah pernyataan organisasi PWI. “Jadi, uruskan organisasi masing-masing. Apakah, Divisi Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen – RI, mengerti isi Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik Wartawan, Uruslah organisasi mu,” tandas Voucke.
Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan/Advokasi pembelaan wartawan PWI Pusat Oktap Riady menegaskan, berdasarkan pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang pers, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi undang-undang. Artinya, selama menjalani profesinya secara benar wartawan tidak dapat dipidana atas karyanya. Tetapi, jika melakukan pemerasan yang jelas bukan terkait dengan profesinya, maka tidak bisa berlindung dengan pasal 8 tersebut, dan bisa langsung diterapkan pasal pasal pidana.
“Saya menyesalkan masih adanya praktik pemerasan. Jika anggota PWI dia harus dipecat. Jika sudah lulus ujian kompetensi wartawan, kartu UKW harus dicabut,” tegasnya. (red)



