- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Dua Terdakwa Dituntut 8 Tahun Lebih, Bendahara Terancam 6 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau Sumarherti SH MH didampingi Agrin Nico Reval SH membacakan tuntutan pidana penjara dan denda. Tuntutan ditujukan terhadap 8 orang terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah dari APBD Muratara ke Bawaslu Kabupaten Muratara tahun 2019 – 2020 yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,541 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan pada Rabu (5/10/22) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, yang diikuti 8 terdakwa secara virtual dari Lapas Lubuk Linggau Dengan persidangan diketuai majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Waslam Makshid SH MH dan Ardian Angga SH MH.
Kedelapan terdakwa yakni, terdakwa TA, Sekretariat Bawaslu Musirawas Utara. Terdakwa M ketua Bawaslu Muratara, terdakwa P dan terdakwa AA anggota Bawaslu Muratara. Terdakwa SZ sebagai Bendahara, terdakwa H dan terdakwa A sebagai koordinator sekretariat atau korsek, serta terdakwa KRP sebagai staf Bawaslu.
Sebagaimana dakwaan JPU Lubuk Linggau, para terdakwa disangkakan telah melakukan korupsi dana hibah tahun 2019 – 2020 sebesar Rp 2,541 miliar dari nilai total hibah yang dikucurkan Pemkab Muratara Rp 9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres tahun 2019, serta Pilbup dan Wabup Muratara tahun 2020.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan pertimbangan memberatkan para terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Pertimbangan meringankan terdakwa sopan selama di persidangan. Menyatakan secara sah dan meyakinkan 8 terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kurungan penjara terhadap terdakwa TA selama 8 tahun 2 bulan. Terdakwa Aceng Sudrajat selama 8 tahun 3 bulan. Kemudian terdakwa H dituntut selama 7 tahun dan 10 bulan,” cetus JPU.
“Kemudian terdakwa M Ketua Bawaslu Muratara dituntut selama 7 tahun 8 bulan, terdakwa AA dituntut 7 tahun 8 bulan. Lalu terdakwa P dituntut 7 tahun 8 bulan. Selanjutnya terdakwa KRP dituntut selama 7 tahun 6 bulan serta terdakwa SZ dituntut selama 6 tahun,” timpal Agrin Nico.
“Selain itu 8 terdakwa juga dipidana denda masing-masing Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara,” tukas JPU. Persidangan selanjutnya ditunda selama satu pekan dengan agenda pembelaan atau pledoi. (nrd)



