- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Polisi Bongkar Dua Lokasi Penimbunan Solar Bersubsidi
PALEMBANG, SIMBUR – Tindak pidana penimbunan atau penyalahgunaan perniagaan BBM Subsidi minyak jenis solar kembali diungkap Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Tim BPH Migas Jakarta. Pengungkapan perkara tersebut digelar langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto SIk MH didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Barly Ramadany SIk dan Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM dan Tim BPH Migas, pada Rabu (5/10) pukul 11.00 WIB, di Mapolda Sumsel.
Perkara penyalahgunaan solar bersubsidi ini ada 2 kasus. Pertama TKP diĀ Jalan Lintas Palembang – Prabumulih, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, Pada Minggu 2 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Malam itu anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Tim BPH Migas Jakarta melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi. Dengan cara melakukan pengisian BBM jenis Solar di SPBU pakai dumptruck berulang kali bernopol plat palsu.
“Minyak solar tersebut dibawa ke gudang penyimpanan dan dikuras untuk ditampung menggunakan jeriken, drum, baby tank untuk diperjualbelikan kembali. Petugas mengamankan tersangka berinisial KP (60) petani dan tersangka RR (29), keduanya merupakan warga Desa Putak, Dusun 1, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim,” jelas Kapolda Sumsel.



