Polisi Bongkar Dua Lokasi Penimbunan Solar Bersubsidi

PALEMBANG, SIMBUR – Tindak pidana penimbunan atau penyalahgunaan perniagaan BBM Subsidi minyak jenis solar kembali diungkap Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Tim BPH Migas Jakarta. Pengungkapan perkara tersebut digelar langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto SIk MH didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Barly Ramadany SIk dan Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM dan Tim BPH Migas, pada Rabu (5/10) pukul 11.00 WIB, di Mapolda Sumsel.

Perkara penyalahgunaan solar bersubsidi ini ada 2 kasus. Pertama TKP diĀ  Jalan Lintas Palembang – Prabumulih, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, Pada Minggu 2 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Malam itu anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Tim BPH Migas Jakarta melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi. Dengan cara melakukan pengisian BBM jenis Solar di SPBU pakai dumptruck berulang kali bernopol plat palsu.

“Minyak solar tersebut dibawa ke gudang penyimpanan dan dikuras untuk ditampung menggunakan jeriken, drum, baby tank untuk diperjualbelikan kembali. Petugas mengamankan tersangka berinisial KP (60) petani dan tersangka RR (29), keduanya merupakan warga Desa Putak, Dusun 1, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim,” jelas Kapolda Sumsel.