- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Marak Peredaran Oli Palsu, Lurah Pimpin Warga Geruduk Bengkel Motor
BAYUNG LENCIR, SIMBUR – Warga Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin dikomandoi Lurah mendatangi salah satu agen grosir oli dan sparepart Sandria Motor Bayung Lencir yang diduga kuat memasok ratusan oli palsu dalam kemasan dus. Rombongan sweeping diiringi Kepala UPTD Disperindag Kabupaten Muba, Satuan Polisi Pamong Praja, dan ketua RT, ormas, dan Karang Taruna.
Dalam aksi sweeping tersebut, Lurah Bayung Lencir, Siwaruddin mengatakan, aksi sweeping tersebut karena adanya laporan warga terkait dugaan beredarnya oli palsu yang meresahkan warganya. “Kami banyak sudah mendapatkan laporan bahwa akibat ulah pedagang nakal ini. Banyak warga yang kendaraannya jadi korban. Saya sendiripun merasa dirugikan. Pasalnya setelah saya melakukan servis motor termasuk ganti oli di Bengkel Sandria ini kendaraan saya ngadat dan rusak,” ungkapnya.
Saat ditanya perbedaan antara palsu dan asli, dikatakan Lurah, dari Kemasan saja sudah bisa dibedakan. “Dari botolnya saja kalau asli itu warna kuning terang. Kalau paslu itu agak kuning pucat. Scan barcode juga kalau asli bisa dibaca dan palsu itu tidak terbaca. Dari bau seperti bau minyak mutung atau seperti oplosan kalau yang palsu,” terangnya Lurah Selasa (4/10).
Selain Sandria Motor, bengkel besar juga dilakukan sweeping oleh aparat pemerintah dan masyarakat melihat langsung sejumlah oli. Senada dengan hal itu, Kepala UPTD Disperindag Bayung Lincir, Toharuddin mengatakan bahwa terkait dugaan peredaran oli palsu ini jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. “Hal ini sangat disayangkan, dan jelas merugikan konsumen, kalau mengacu UU nomor 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen dan juga UU nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan indikasi geografis,” jelasnya.
Sedangkan, Ketua RT 12 Kelurahan Bayung Lincir, Muhadi saat dimintai keterangan membenarkan bahwa memang ada keluhan warga setempat. Terkait dugaan oli palsu yang berada di wilayah tersebut.
Sementara, Leonard salah satu pegawai Sandria Motor saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui detail soal produk yang dijual mereka Palsu. “Kami gak ngerti mas, karena kebetulan Bos (Pak Sandi) owner sedang ke Jakarta, jadi kami belum bisa komentar apa-apa,” tutupnya singkat. (rel/smsi)



