Kembalikan Rp348 Juta, Eks Kepala Dinas Minta Bebas 

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten Lahat, dengan terdakwa EE selaku Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat sejak tahun 2017 bersama terdakwa AS selaku Bendahara di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat di tahun 2020, digelar dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH dan Ardian Angga SH MH memimpin persidangan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, pada Selasa (4/10) pukul 16.00 WIB.

Dalam pledoinya, terdakwa EE meminta dibebaskan dari segala tuntutan pidana yang menjeratnya. “Yang mulia, saya ini tulang punggung keluarga, saya juga akan dicopot tanpa gaji dan pensiun, mohon pertimbangan seadil-adilnya. Saya masih harus menghidupi istri dan anak-anak masih sekolah. Mohon maaf dan terimakasih yang mulia, saya juga sudah mengembalikan uang Rp348 juta, telah disetorkan atas kerugian negaranya,” jelas EE.

Berikutnya giliran terdawa AS juga mohon hukuman seringan-ringannya, karena masih harus menghidupi anak istri. “Uang Rp50 juta sebagai kerugian negara sudah saya kembalikan yang mulia,” pinta Somad.

Sementara itu Al Kosim SH sebagai kuasa hukum terdakwa EE selaku Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, membeberkan, bahwa kliennya dituntut dengan tindak pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah sebagaimana UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor junto ayat 1 ke 1 UU KUHP Pidana.

“Jaksa menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa EE selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Dikurangi  selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan terdakwa tetap ditahan, kemudian pidana denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelasnya.

“Dalam hal kerugian negara sudah tidak ada lagi, terdakwa EE telah mengembalikan uang kerugian negara ke JPU. Atas pertimbangan itu, supaya majelis hakim membebaskan terdakwa EE dari segala tuntutan, sebab mengembalikan dan mengakui kesalahan yang ia perbuat,” tegasnya kepada Simbur.

Kuasa hukum terdakwa AS kembali menegaskan kliennya juga dituntut selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara, menegaskan bahwa terdakwa telah mengakui menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta sebagai tulang punggung keluarga. “Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara. Mohon majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya, apabila ada putusan lain, mohon diberikan seadil-adilnya,” tukasnya.

“Baik sidang ditunda satu pekan, dengan agenda jawaban dari JPU. Untuk terdakwa EE agar berkoordinasi dengan JPU. Dan jawaban terhadap terdakwa 2 AS secara tertulis,” tukas majelis hakim. (nrd)