- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Klaim Menang Perkara Tanah, Gugatan Balik Dikabulkan
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Desmon Simanjuntak SH dan Jontan Rudi Nober Tampulobon SH dari kantor hukum J.J.A.D and Partners selaku kuasa hukum PT Timur Jaya Teladan bergerak dibidang perumahan. Pada Senin (19/9) pukul 16.00 WIB, menyatakan bila gugatan rekonvensi perkara tanah kliennya dikabulkan atau menang di pengadilan.
Awal perkara ini, bermula dari Abdul Ghafur dkk menggugat PT Timur Jaya Teladan. Perkara perdata ini, penggugat konvensi (gugatan awal) Abdul Ghafur dkk menggugat di tahun 2022, kemudian penggugat rekonvensi (menggugat balik) menggunakan haknya melakukan gugatan rekonvensi atau gugat balik, dengan objek tanah ini berada di Jalan Bypass, depan kantor Camat Alang-Alang Lebar, Palembang.
“Gugatan rekonvensi kami diterima sebagian, yang amar putusannya, yang pokok menyatakan sah dan berharga bukti kepemilikan klien kami PT Timur Jaya Teladan. Dan menyatakan tidak sah dan berkekuatan hukum bukti kepemilikan dari pihak tergugat rekonvensi subjek hukumnya Abdul Ghafur dkk,” cetus Desmon Simanjuntak.
Artinya gugatan konvensi Abdul Ghafur dkk tidak diterima, dengan nomor perkara 119/Pdt.G/2022/PN Palembang, tanggal surat gugatan Jumat 10 Juni 2022. “Kemudian kami mengajukan hak kami, dengan mengajukan gugatan rekonvensi, dalam satu perkara yang sama nomor 119.
Hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH memutus, ternyata yang dikabulkan adalah gugatan rekonvensi kami atau PT Timur Jaya Teladan, bergerak di bidang perumahan. Sehingga dinyatakan alas hak surat sertifikat hak guna bangun itu telah berkekuatan hukum atau sah. Sedangkan surat SPH tergugat rekonvensi dinyatakan tidak berkekuatan hukum,” tegasnya kepada Simbur.
“Untuk putusan ditolaknya gugatan penggugat, sama hari ini Senin (19/9/22) siang. Jadi dalam e – Court putusanya dikeluarkan pada Senin (19/9/22) telah diputus perkara perdata kami nomor 119/Pdtg/2022/PN Palembang, perihal perkara gugatan kepemilikan objek tanah atau perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
“Duduk persoalan perkaranya, pertama kami bertindak atas nama kuasa tergugat 1 digugat penggugat 1,2 dan 3. Dan pada saat menghadapi gugatan tersebut, kami selaku tergugat mengajukan hak kami sebagai penggugat rekonvensi, artinya kami menggugat balik pihak penggugat,” jelas Desmon.
“Jadi sudah diputus perkaranya, dalam amar putusannya, menyatakan pertama, mengabulkan gugatan rekonvensi dari penggugat untuk sebagian. Menyatakan sah secara hukum para penggugat rekonvensi, adalah pemilik atas 4 bidang objek tanah, berdasarkan sertifikat hak guna bagun yang berbeda nomor. Berdasarkan akte jual beli milik kami nomor 186 tanggal 13 Mei 1992,” bebernya kepada Simbur.
“Putusan hakim menyatakan, para tergugat rekonvensi atau sebelumnya penggugat konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Para tergugat rekonvensi atau penggugat konvensi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Atas sebidang tanah seluas 23 meter persegi, sebidang tanah seluas 600 meter persegi, dan sebidang tanah usaha seluas 27.268,5 meter persegi,” tegasnya kembali.
“Putusan hakim, menghukum para tergugat dalam rekovensi, sebelumnya penggugat konvensi, untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan rumah atau pagar yang ada di atas tanah milik para penggugat rekonvensi atau tergugat konvensi, berdasarkan sertifikat hak guna bangun, selanjutnya menolak gugatan petitum para penggugat dalam rekonvensi yang lain,” terang Desmon.
“Kami mengimbau, bagi pihak tergugat rekonvensi dalam perkara ini, yang sudah mendirikan bangunan atau akan terus mendirikan bangunan, tolong distop. Karena ini sudah ada putusan Pengadilan Negeri Palembang, meskipun ini belum inkrach, dan diberi waktu sampai tanggal 6 Oktober 2022, untuk pihak tergugat rekonvensi mengajukan upaya hukum, dan kami siap melakukan upaya hukum juga” tukasnya kepada Simbur.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus Efrata Happy Tarigan SH MH saat dikonfirmasi Simbur membenarkan adanya putusan perkara tanah antara Abdul Ghafur dengan PT Timur Jaya Teladan. “Dari Yohanes Panji Prawoto (hakim) secara lisan, bahwa putusan gugatan konvensi ditolak. Dan gugatan rekonvensi dikabulkan sebagian,” tukas Efrata.
Terpisah, kuasa hukum penggugat konvensi atau penggugat awal atau tergugat rekonvensi yakni advokat Sampang Nakula SH saat dikonfirmasi Simbur pun menaggapi melalui ponselnya. “Ini saya lihat dahulu putusan di e – Court,” singkatnya. Setelah itu dihubungi beberapa kali nomornya, namun belum ada jawaban lagi. (nrd)



