- Dukung Program MBG, Daerah Diminta Siapkan Lahan untuk SPPG
- Pimpin Tradisi Penerimaan Serta Pelepasan Warga Korem 041/Gamas
- Satgas Yonif 144/JY Dirikan Gereja dan Beri Layanan Kesehatan, Satgas Yonif 141/AYJP Pos Fayit Bangun Rumah Layak Huni
- Polisi Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Penelantaran Anak Tidak Sah
- Kapal Meledak, Empat ABK Dilarikan ke Rumah Sakit
Ganti Uang Rp150 Juta, Oknum Kades Berdamai dengan Wanita Berambut Pirang
MARTAPURA, SIMBUR – Reni (33) korban penganiayaan Sungitman, oknum Kades Banban Rejo, Madang Suku II, OKU Timur. Wanita berambut pirang itu mengaku telah merima uang damai dengan jumlah fantastis, Rp150 juta.
Perdamaian antara kedua pihak dibuktikan dengan sebuah surat yang ditandatangani masing-masing. Disaksikan langsung oleh Kanit Pidum Polres OKU Timur Ipda Miming, Kabag Hukum Setda OKU Timur Sumarno. Selain itu, disaksikan juga Erwani, kuasa hukum Kades Sungatmin. Mediasi damai bertempat di Ruangan Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Kamis (26/8) malam.
Sungitman, oknum Kades Banban Rejo sudah beberapa kali dipanggil pihak kepolisian untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan. Dia diduga telah melakukan penganiayaan hingga membuat korban patah tulang di bagian pergelangan tangan sebelah kiri.
Setelah beberapa kali dimediasi, korban dan pelaku akhirnya sepakat untuk damai. Kades pun memberikan sejumlah uang ratusan juga tersebut kepada Reni. “Saya sudah tanda tangan perdamaian antara saya dengan pak Kades Sungatmin. Sesuai dengan apa yang ada isi perdamaian tersebut saya mencabut laporan saya karena mereka sudah memiliki itikad baik dan mengaku salah,” ucap Reni.
Reni mengaku ikhlas memaafkan oknum kades yang menganiaya dirinya. Reni meminta agar tidak ada intimidasi dan pelaku tidak mengulangi perbuatan seperti ini lagi. Korban juga menyebutkan bahwa ia sudah mendapatkan ganti rugi dari pelaku sebesar Rp150 juta. “Alhamdulillah baru tadi sore beliau mengganti seluruh kerugian saya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda OKU Timur Sumarno yang mewakili pemerintah daerah mengatakan, sudah dilakukan proses mediasi antara keduanya dan akhirnya sepakat damai. “Karena kades merupakan binaan Pemda OKU Timur, jadi kami mewakili pemda di sini punya kewajiban untuk mencari solusi terbaik,” bebernya.
Dalam proses pemeriksaan dan perdamaian ini, lanjut Sumarno, Kades Banban Rejo Sungitman sudah mengakui kesalahannya. “Mudah-mudahan ini memjadi pembelajaran bagi kades dan kepala desa yang lainnya,” tutupnya.(rel/smsi)