- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Keluhkan Suara Tidak Jelas saat Sidang Virtual, Hakim Minta Tiga Terdakwa Dihadirkan Langsung ke Pengadilan
PALEMBANG, SIMBUR – Ketiga terdakwa perkara dugaan korupsi Diklat Penguatan Kepala Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun 2019 yang merugikan keuangan negara Rp 428 juta lebih, giliran diperiksa majelis hakim. Ketiganya terdakwa Rs selaku PPTK, terdakwa IE Plt Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas bersama terdakwa Rf sebagai PPTK. Terdakwa memberikan keterangan penggunaan anggaran dan dana sharing di perkara diklat kepsek ini.
Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Mangapul Manulu SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Kamis (25/8) pukul 10.00 WIB. Terdakwa Rs mengatakan, dalam kegiatan diklat kepala sekolah ini, pembayaran sewa hotel dan kamar menggunakan APBD ditambah dana sharing dan uangnya ditangan terdakwa Rf.
“Kegiatan diklat ini selama 3 bulan, karena dana APBD belum cair. Untuk dana dibutuhkan total Rp 1 miliar 22 juta total. Baik dari APBD dan sharing,” ungkap Rs.
“Terkait uang saku para kepsek yang tidak dibayar, dimana uang Rp148 juta itu dipegang pak Rivai. Setelah APBD cair minta lagi Rp 50 juta, katanya untuk penyelesaian kasus ini, uang Rp 20 juta dari saya. Minta lagi Rp 5 juta pak Rf itu untuk demo,” bebernya.
“Kegiatan ini jadi tranding topic di Musi Rawas, perihal adanya pengutan liar. Dari uang Rp420 juta, disetor Rp 340 juta ke Rf dan potongan Rp 80 juta,” kenang terdakwa Rs kepada mejelis hakim.
Hakim juga mencecar terdakwa Rf, dalam mengelola uang negara lebih berat, dari pada mengelola uang pribadi, pasalnya terdakwa Rf sudah 20 tahun jadi PNS. “Jadi jangan anggap remeh temeh,” seru Mangapul.
Ketika terdakwa Rs yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Lubuk Linggau, mengeluhkan suara hakim yang tidak terdengar beberapa kali, hinga hakim Mangapul Manulu marah dan meradang.
“Kenapa ketiga terdakwa tidak dihadirkan. Ini kan kewenangan hakim. Kami tidak hanya mendengar, tapi kami itu melihat gestur dan mimik. Kami ingin bongkar kasus ini, sudah 2 jam tidak ada ujungnya. Pemeriksaan terdakwa adalah kunci pemeriksaan perkara,” tegas Mangapul.
Jaksa pun kemudian mengajukan permohonan skors selama seminggu. “Sidang ditunda sampai minggu depan tanggal 1 September 2022. Karena banyak ganguan sinyal, suara terdakwa tidak terdengar,” tukas Efrata. (nrd)



