- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Barang “Ditertibkan” Sekuriti Perumahan, Kuasa Hukum Keberatan Penyelidikan Dihentikan
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi MP Nasution SH bersama kliennya atau pelapor Dicky (43) pedagang warga Citra Grand City, RT 09/20, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, menyampaikan keberatan atas penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan. Keberatan disampaikan selepas gelar perkara pada Senin (25/7/22) sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut dia, perkara ini dilaporkan pada 11 Februari 2022 oleh Dicky, seorang penjual galon atau air mineral dan tabung gas dengan nomor LPB/97/II/2022/SPKT Polda Sumsel. Terkait pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP. Terhadap laporan ini, pihak Dirreskrimum Polda Sumsel mengeluarkan SP2HP tentang penghentian penyelidikan.
“Terkait SP2HP yang diterbitkan penyidik Dirreskrimum Polda Sumsel kami sangat keberatan, atas penghentian ini. Menurut penyidik, unsur-unsur yang disampaikan tidak ada unsur pencurian. Padahal kalau kami lihat bukti dan fakta sampai saat ini barang-barang yang diambil pihak terkait belum dikembalikan. Ini sudah termasuk unsur-unsur pencurian dengan pemberatan,” jelas Rijen Kadin.
“Pada hari ini kami mengikuti gelar perkara, tanggal 25 Juli 2022. Hasil gelar perkara, intinya penyidik menyebutkan sudah melakukan sesuai SOP. Kami sangat keberatan, maka kami mengajukan ahli dari dr Yuli Asmara Triputra SH MH. Menurutnya, ini sudah masuk unsur pencurian. Masalah pengambilan barang-barang klien kita, pihak Grand City ini tidak ada hak, sekuriti untuk menyita barang ini,” jelasnya kepada Simbur.
Barang-barang yang disita, galon kosong merek Aqua 1.470 buah, galon isi merek Vit 59 buah, LPG 12 Kg 15 tabung, LPG 12 kg kosong 3 tabung. Bahkan oli mesin juga 2 drum, total kerugian kita Rp695 juta lebih. Belum dikembalikan barang-barang ini masih di gudang Citra Grand City. “Awalnya, klien kami Dicky ini beli ruko di Citra Grand City untuk berdagang. Galon itu ketika datang kosong ditaruh di luar, ketika barang datang dari pabrik ditukar. Lalu diambil pihak CGC, alasannya karena penertiban lingkungan. Peristiwanya terjadi pada Jumat (11/2/22) pukul 14.00 WIB, di Kompleks Ruko Citra Grand City, Block B, 08/29, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Dengan terlapor N dkk,” tegas Rijen.
“Kami lakukan upaya hukum, baik praperadilan, maupun surat menyurat juga. Kami juga sudah mendaftarkan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Palembang, sudah mediasi dan masuk sidang pertama besok hari Rabu,” cetusnya kepada Simbur.
Dari surat SP2HP/152.b/V/2022/Ditreskrimum Polda Sumsel, tanggal 30 Mei 2022 hasil penyelidikan, terlapor N dkk telah beberapa kali telah menyampaikan kepada pelapor Dicky undangan untuk hadir di posko satpam, untuk mencari solusi soal penumpukan barang-barang di depan ruko dagangan pelapor Dicky. Namun tidak memenuhi undangan, PT AIG juga mengirim surat teguran beberapa kali kepada Dicky, namun barang-barang itu tetap diletakan di depan area parkir ruko. Teguran kembali dilayangkan, namun pegawai Dicky tidak merespon.
Penertiban dilakukan berdasarkan “Peraturan lingkungan kawasan Orchad Citra Grand City yang tertuang dalam SPPJB. Setiap pemilik penghuni ruko rukan wajib memtaati dan melaksanakan seluruh isi ketentuan dari peraturan lingkungan”.
Teguran kembali dilayangkan terkait pemindahan penumpukan barang yang bukan pada tempatnya dari tanggal 28 Januari – 31 Januari 2022 namun tidak diindahkan. Sampai saat ini barang-barang pelapor Dicky diamankan pihak sekuriti komplek Citra Grand City, ditertibkan tanggal 11 Februari 2022 disimpan di area kompos Citra Grand City. Maka perbuatan berusaha memiliki atau pengerusakan tidak ditemukan faktanya, hingga dilakukan gelar perkara. Kesimpulannya demi kepastian hukum perkara tersebut dihentikan penyelidikannya.
Terpisah AKBP Wisdon SE di Unit 3 Subdit 1 Kamneg Dirreskrimum Polda Sumsel saat dikonfirmasi pada Senin (25/7/22) pukul 13.31 WIB beberapa kali dihubungi nomornya aktif namun belum ada jawaban. Senada saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, perihal gelar perkara pada Senin (25/7/22) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, dugaan perkara pencurian dengan pemberatan, bahwa menurut pelapor dan kuasa hukumnya dihentikan penyelidikannya, karena unsurnya tidak terpenuhi, nomornya juga aktif tapi belum ada jawaban. (nrd)



