- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Sebut Ada Luka Lama karena “Benda Tumpul”, Kuasa Hukum Keberatan Tiga Terdakwa Persetubuhan Dituntut 15 Tahun
# Kuasa Hukum: Sebelum dengan Terdakwa, Ada Hubungan dengan Yang Lain
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Dwi Indayati SH membacakan tuntutan pada Senin (25/7/22) sekitar pukul 11.00 WIB terhadap tiga terdakwa, dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur. Dalam persidangan digelar tertutup di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Tuntutan tersebut ditujukan terhadap tiga terdakwa, dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Fatimah SH MH. Jaksa membacakan pertimbangan yang memberatkan terhadap ketiga terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa merugikan anak dan trauma berkepanjangan, ketiga terdakwa berbelit-belit. Pertimbangan meringankan tidak ada.
Menyatakan terdakwa 1 M Hidayat bersama terdakwa 2 Febriadi Iwan dan terdakwa 3 M Fikri, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 Jo 76 D UU RI No 17 tahun 2016, dan UU RI No 01 tahun 2016, tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1 M Hidayat bersama terdakwa 2 Febriandi Iwan dan terdakwa 3 M Fikri masing-masing selama 15 tahun. Pidana denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” tegas JPU.
Advokat Afdal SH didampingi Amin Trash SH dan dr Wimpi SH MH mengatakan kepada Simbur, ketiga terdakwa kliennya dituntut maksimal selama 15 tahun pidana kurungan, yang dinilai jaksa memberikan keterangan berbelit-belit. Serta tidak ada pertimbangan meringankan.
“Kami juga menunjukan bukti hasil visum yang tidak perawan lagi, menurut dokter sudah terjadi persetubuhan lama. Dalam persidangan dikoreksi dokter, bahwa ini luka lama. Artinya sebelum hubungan dengan terdakwa, ada hubungan dengan yang lain, alasan karena benda tumpul. Jadi pelaku sebelumnya diungkap, tidak adil terdakwa ini saja yang dihukum,” jelas Afdal.
“Kami keberatan atas tuntutan jaksa, karena tidak sesuai fakta persidangan, kita minta keadilan, dan akan melakukan pledoi atau pembelaan. Kemudian di tubuh korban tidak ada luka-luka, tidak ada paksaan kekerasan. Untuk penginapaan ini juga membiarkan anak masuk dan bukan muhrim, pihak penginapan harusnya melarang. Maka kita minta bebas, karena terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum sebelumnya,” harap Afdal SH.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa M Hidayat (24) buruh, warga Kecamatan Sematang Borang, bersama terdakwa Febriadi Iwan (21) warga Kecamatan IT 1 dan terdakwa M Fikri (22) driver, Kecamatan IT 2, diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dari dakwaan, pelapor berinisial A (38) sebagai ibu kandung korban, mengetahui kejadiannya, pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, sampai Selasa (1/2/22) pukul 08.00 WIB, telah terjadi tindak pidana bersama-sama melakukan persetubuhan terhadap korban, nama disamarkan Bunga (12). Yang dilakukan terdakwa M Hidayat, bersama terdakwa Febriadi Iwan, dan terdakwa M Fikri.
Terjadi di Penginapan Al Hamdi, di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT 3, Palembang. Sewaktu korban disetubuhi masih berusia 12 tahun dan masih sekolah sekolah menegah pertama. Sore itu ia mencari putrinya yang tidak berada di rumah, sudah dicari-cari namun tidak ketemu. Barulah tanggal 1 Februari 2022 pukul 12.30 WIB, putrinya pulang.
Diketahui putrinya telah dibawa pergi terdakwa 2 Febriadi ke Penginapan Al Hamdi di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT 3. Saat dipenginapan korban disetubuhi terdakwa M Hidayat tiga kali, terdakwa Febriadi dua kali, dan terdakwa M Fikri menyetubuhinya dua kali. Atas kejadian itu ibu kandung korban melaporkan kejadiannya ke Polrestabes Palembang hingga naik ke persidagan. (nrd)



